Megawati Dibunuh Sang Pacar Pakai Batako
TIGARAKSA,SNOL Misteri kematian Megawati (19) akhirnya terungkap. Dara yang tewas mengenaskan di samping SMAN 2 Tigaraksa Desa Matagara, Tigaraksa, Senin (22/7) dini hari lalu itu ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Parmono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal ketika AS (19) dan Megawati pergi dari rumah gadis itu tanpa pamit kepada orang tuanya. Keduanya pergi menggunakan motor Vario milik korban Nopol B-3695-NNL untuk buka puasa bersama.
Usai buka puasa, pelaku berhenti di dekat SMAN Negeri 18 Kabupaten Tangerang (dulu SMAN 2 Tigaraksa, red). “Disitulah keduanya terlibat cekcok dan si korban menangis. Kebetulan saat itu ada warga yang lewat,” kata Kapolsek kepada Satelit News.
Korban dan pelaku kemudian memarkirkan motor di tepi jalan. Korban sempat tiduran di tepi jalan karena perutnya sakit. Lantaran hanya berbuka puasa dengan air putih.
“Disaat itulah pelaku bilang mau pergi nyantri habis Lebaran Idul Fitri, tapi korban tidak mau ditinggal. Bahkan korban sempat terucap minta segera dinikahi. Saat itulah pelaku kesal dan langsung menghantam kepala dan wajah korban dengan tiga batako,” jelas Parmono.
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian menendang motor korban hingga jatuh menimpa korban. Sehingga memunculkan kesan pelaku tidak dibunuh melainkan kecelakaan. “Pelaku kemudian kabur dan membawa Hp korban. Sementara Hp pelaku dia banting sendiri, pecah dibuang ke kolam ikan dekat rumahnya dan tempat sampah,” tukasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya kasus pembunuhan itu terungkap. Pelaku mengarah kepada kekasih korban berinisial AS. Polisi langsung menciduk AS di rumahnya di Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa pada Kamis (25/7) shubuh. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Muis menambahkan, motif pembunuhan pelaku yakni kesal usai cekcok dengan korban yang tidak mau ditinggalin. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, batako, Hp dan motor berhasil diamankan.
“Pelaku dan korban sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Kasus ini berhasil diungkap berkat plat nomor motor korban, serta pemeriksaan 6 saksi. Pelaku sempat mengelak dan ikut memakamkan jenazah korban. Namun dengan bukti yang ada AS pun mengaku,” tegasnya.
Sementara itu, AS mengaku kesal terhadap pacarnya karena tidak mau ditinggal pergi. Bahkan ia pun mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban. “Saya khilaf. Saat itu kesal dan saya pukul pake batako berulang-ulang. Setelah itu Hp nya saya ambil,” pungkasnya.(aditya/jarkasih)