Siswi SMK Diperkosa Teman Facebook
KASUS perkosaan berawal dari perkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook kembali terungkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan dua remaja tanggung berinisial A,17, dan W,16. Diduga dua sekawan ini bergiliran memperkosa RM, 15, siswi kelas X sebuah SMK di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat.
Juru Bicara Polrestro Jakarta Barat, Kompol Titien mengatakan, kasus perkosaan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Mapolrestro Jakarta Barat pada Selasa (23/7) pagi sekitar pukul 08.00.
Titien menuturkan, hari itu ayah korban yang merupakan anggota kepolisian wilayah Tangerang mencari putri bungsunya, lantaran selama 1×24 RM tidak kembali ke rumah. Diketahui RM membolos di hari pertamanya masuk sekolah, Senin (21/7). “Namun, ketika dihubungi handphonenya yang mengangkat itu suara laki-laki,” ungkap Titien kapada wartawan, Rabu (24/7).
Setelah dilacak, lanjut Titien, di hari yang sama sekitar pukul 14.00, lokasi korban berada di wilayah Kapuk, Cengkareng. Ketika dijemput oleh anggota polisi, ternyata RM sedang tidak sadarkan diri, di rumah kontrakan pelaku A. Dari rumah tersebut polisi mengamankan A dan rekan pelaku berinisial W yang juga dalam keadaan mabuk. “Kemudian, ketiganya digelandang ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan,” kata Titien.
Hasil pemeriksaan, korban telah berulang kali diajak berhubungan intim oleh A. Setelah perkenalan melalui Facebook, RM dan A pertama kali bertemu pada Rabu (17/7). Pelaku A membawa RM ke rumah kontrakan. Setelah RM dicekoki minuman keras, A melampiaskan nafsu bejatnya.
“Tak sampai di situ, pertemuan itu berlanjut hingga keesokkan harinya, di lokasi yang sama Sabtu (20/7), A kembali mengulang perlakuannya,” tutur Titien.
Berlanjut ke pertemuan berikutnya, Minggu (21/7), A kembali mengajak jalan RM. Kali ini A membawanya ke rumah kontrakan kawannya W di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat. “Di sana W sudah menunggu kedatangan RM, RM pun digagahi oleh W sambil dicekoki minuman keras juga,” jelasnya.
Sejak hari itu RM tidak pulang ke rumah. Karena takut pulang, RM bermalam di rumah kontrakan A. “Hingga akhirnya kami temukan,” kata Titien.
Menurut Titien, karena tidak betah di rumah, RM memang sering bermalam di rumah temannya. “Karena tidak betah, RM pun lebih sering pulang ke rumah kakaknya di wilayah Cengkareng,” katanya.
Saat ini kasus dugaan perkosaan itu masih diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat. “Kedua pelaku A dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 81 UU Perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban saat ini sudah berada di rumahnya,” ungkap Kanit PPA Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet, ketika dihubungi Rabu (24/7). (asp/jpnn)