Pajak Bandara Kuala Namu Termahal
JAKARTA,SNOL Bandara terbesar kedua di Indonesia, Kuala Namu International Airport (KNIA) di Deiserdang, Sumut, secara resmi beroperasi pada 25 Juli 2013. PT Angkasa Pura II sebagai operator mengusulkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax ditetapkan Rp 100 ribu per penumpang.
“Mereka mengusulkan agar biaya airport tax sebesar Rp 100 ribu per penumpang, usulan itu kita terima dengan baik. Kami akan bahas semua usulan yang dilempar AP II. Tapi, kita meminta waktu untuk mengkaji usulan itu terlebih dahulu, itu bisa memakan waktu antara 1-2 bulan. Memang cukup lama,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay kemarin (22/7).
Usulan AP II untuk mengenakan tarif airport tax sebesar Rp 100 ribu tersebut didasarkan pada pelayanan dan kenyamanan penumpang di bandara Kuala Namu yang meningkat signifikan jika dibandingkan dengan bandara lama di Polonia, Medan.
“Untuk sementara mulai pada pembukaan bandara tersebut pada 25 Juli, biaya airport tax masih menggunakan tarif di Polonia, yaitu Rp 35 ribu per penumpang,” tegasnya.
Bandara ini akan dilengkapi fasilitas yang lengkap, mulai dari sistem check-in terpusat juga adanya sarana transportasi kereta api ke bandara. Sehingga, airport tax pun diusulkan naik hampir tiga kali lipat.
Untuk menetapkan besarannya, Herry berjanji akan meminta masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).”Setidaknya diatas Rp 50 ribu lah karena fasilitasnya bagus,” tukasnya.
Sebagai informasi, luas area keseluruhan Bandara Kuala Namu 1.365 hektare (ha) dengan luas terminal penumpang 11,8 ha. Bandara ini mempunyai panjang landasan (runway) 3.750 meter x 60 meter. Dengan panjang landasan tersebut, Bandara Kualanamu mampu didarati pesawat berbadan lebar sekelas Boeing B747-400 sampai pesawat Airbus A380. Bandara ini diproyeksikan dapat menampung sebanyak 8 juta penumpang per tahun
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan mengakui bahwa tarif airport tax di bandara Kuala Namu bisa menjadi yang tertinggi di Indonesia. Pasalnya, airport tax di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng saja hanya Rp 40 ribu per penumpang.”Airport tax paling tinggi ya dari usulannya itu, ini paling mahal karena memang bandara paling bagus,” sambungnya.
Tingginya airport tax dinilai wajar selama berbanding lurus dengan perawatan bandara dan kualitas pelayanan untuk penumpang. Namun begitu, dia menegaskan bahwa tarif airport tax bisa diturunkan jika fasilitas maupun layanan bandara menurun di masa mendatang.
“Itu tidak berlaku selamanya, karena pelayanan mereka nanti juga akan kita pantau. Misalnya kalau toilet tidak ada airnya bisa kena penalti, PSC diturunkan,” tuturnya .
Direktur Utama Angkasa Pura II, Tri Sunoko menyampaikan, simulasi yang dilakukan pengelola bandara termasuk kalangan stakeholder dalam persiapan operasional di Bandara Kuala Namu beberapa waktu lalu tidak mendapati hambatan.
Adapun beberapa kekurangan dalam pengelolaan gedung saat ini sudah sudah dapat diatasi.”Segala kekurangan itu dipastikan selesai sebelum beroperasi,” jelasnya. (wir/oki/jpnn)