Menteri PAN-RB Pecat 30 PNS
JAKARTA,SNOL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan itu diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin ketuanya Azwar Abubakar, dengan membahas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 77 PNS. Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni pemberhentian tidak dengan hormat 30 PNS.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran yang ditangani BAPEK itu sebelumnya telah diputuskan oleh PPK dari isntansi pemerintah pusat dan daerah.
“Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai,” ujar Imanuddin kepada wartawan di kantornya, dua hari lalu (Jumat,19/7) seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).
Ia menyebutkan, salah satu kasus yang ditangani BAPEK dalam sidang tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh 15 Calon PNS di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.
“Terhadap kasus tersebut, PPK pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK teguran tertulis,” ungkap Imanuddin.
Dari 77 kasus dalam sidang diperingan. Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi BAPEK, menurut Imanuddin, sebanyak 37 diputuskan diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan.
Terhadap putusan yang diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan.
“Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja,” ungkap Imanuddin.
Ia memaparkan, sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. “Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun,” pungkasnya.(rus/rmol)