Priyo Budi akan Dilaporkan ke BK DPR
JAKARTA,SNOL Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR, menyusul tindakannya memfasilitasi napi korupsi menyurati Presiden SBY.
Tindakan memfasilitasi napi korupsi meyurati Presiden SBY terkait PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
“Tindakan Priyo ini mencederai citra DPR sebagai perwakilan rakyat yang antikorupsi,” ujar peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/7).
Pelaporan sendiri akan dilakukan pekan depan. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Emerson mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankan PP 99/2012. Langkah Priyo tak lebih membuat citra DPR makin merosot karena saat ini masyarakat berupaya melawan korupsi.
Dia juga menyatakan tak percaya surat yang dikirim Priyo ke SBY sebagai urusan pribadi, bukan atas nama institusi.
“Kalau urusan pribadi kenapa suratnya itu pakai kop DPR?” tegasnya.
Dua hari lalu, Priyo menepis dirinya membela koruptor dengan mengirimi SBY surat yang isinya meminta PP 99 ditinjau ulang. PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan remisi. Napi sejumlah kasus seperti korupsi, illegal logging, HAM, terorisme, kejahatan transnasional, baru akan mendapat remisi bila memenuhi sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan aparat hukum alias menjadi justice collaborator.
Priyo mengaku menerima pengaduan masyarakat, bahkan termasuk dari pentolan GAM dan langkah itu bagian dari menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia juga menegaskan yang mengkoordinir 106 tanda tangan napi korupsi adalah 9 orang yang mengirim surat ke Komisi III.(dem/rmol)