Aduan Penjual Ginjal Diabaikan Komnas HAM-Kemenag
JAKARTA,SNOL Ayu Meylinda Sarah dan Ayahnya Sugiyanto mengaku kembali punya harapan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji mengurus ijazah Ayu yang ditahan sekolahnya.
Bahkan Ayu juga akan dikuliahkan dengan biaya Bidikmisi. Dikatakan Ayu, sebelum terbesit dibenaknya menjual ginjal, dia dan ayahnya sudah berupaya maksimal agar ijazah itu bisa diperoleh, termasuk mengadu ke Kementerian Agama dan Komnas HAM. Tapi upaya itu tak pernah membuahkan hasil.
“Sudah ke Kemenag, ke Komnas HAM juga dua kali. Mereka janji akan menindaklanjuti dan menghubungi kami tapi kita tidak dikabari. Kalau di Komnas HAM katanya sedang diselidiki,” kata Ayu di Kemdikbud, Jumat (28/6).
Di Kemenag, Ayu dan ayahnya ditemui staf bernama Imam Safei. Saat itu yang bersangkutan mengatakan akan melaporkan persoalan Ayu kepada atasannya dan segera memberi kabar kembali. Tapi kabar itu juga tidak ada.
Perihal penahanan ijazah itu, Ayu menjelaskan bahwa pihak sekolahnya tidak memberikan alasan pasti. “Katanya karena Ayu melakukan pelanggaran. Ayu sudah memang pernah kabur dari sana. Sanksinya bersihin pondok,” kata Ayu sembari menyebut di Ponpes Nurul Iman, setiap siswa hanya boleh pulang sekali satu tahun.
Nah, perubahan aturan di sekolahnya mulai terjadi saat pemilik Ponpes, Habib Sagaf meninggal dunia tahun 2010 lalu. Oleh pengelola yang baru, aturan baru mulai diterapkan. Seperti denda Rp 500 ribu bagi siswa yang kabur pulang tanpa izin.
“Kabur denda Rp 500 ribu. Di sana kan pulang setahun sekali. Pertama saya pernah pulang seminggu karena kangen keluarga. Balik lagi, dihukum dan saya terima hukumnya,” kata Ayu.
Setelah lulus tahun 2012 lalu, keluarga Ayu dibebankan membayar biaya mondok Rp 20 ribu per hari selama di sana. Kemudian ada biaya-biaya lain hingga totalnya Rp 17 juta. Aturan-aturan baru inilah yang membuat banyak siswa di Nurul Iman ingin keluar. (Fat/jpnn)