Bagaimanapun Indonesia Butuh RUU Ormas untuk Menjaga Keutuhan Berbangsa
SNOL- Meski DPR sudah menunda pengesahan RUU Ormas menjadi U, namun dorongan agar RUU Ormas ini perlu disahkan juga tetap terdengar.
RUU Ormas ini, kata Ketua Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Malaysia, Sagir Alva, pantas untuk didukung. Tentu saja RUU Ormas ini jangan hanya dipandang sebagai bentuk pengekangan dari kebebasan berserikat saja. RUU ini juga patut dilihat sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan kenyamaman dari setiap individu masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan dan keselamatan NKRI sebagaimana juga tertuang dalam UUD 1945.
Memang, ungkap Sagir, UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun semua ini juga harus dilakukan secara bertanggungjawab dan tetap menghormati hak dan ketentraman orang lain. Artinya, tidak ada suatu kebebasan yang bersifat mutlak.
Sekarang ini, lanjut Sagir, dalam keterangan tertulis kepada redaksi (rabu, 26/6), dengan berlindung dan berdalih kebebasan berserikat, setiap individu di Indonesia dengan mudah bisa mendirikan ormas-ormas yang bersifat liar dan tidak jelas. Di samping itu, banyak diantara ormas-ormas ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan tindakkan-tindakkan yang justru dapat mencoreng semangat berdemokrasi di tanah air, mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kestabilan politik dan ekonomi.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada tindakan ormas yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan NKRI,” tegas Sagir.
Secara umum, Sagir melihat, RUU ormas ini sudah cukup akomodatif, sehingga tidak perlu dikhatirkan akan mengekang kekebebasan masyarakat Indonesia sebagaimana di era sebelum Reformasi.
“Dengan hadirnya UU Ormas ini, maka sedari awal pemerintah dan masyarakat dapat menfilter mana ormas-ormas yang mampu membawa kebaikan kepada masyarakat dan bangsa ini dan mana ormas-ormas yang justru berpotensi dapat mengancam dan merusak keamanan serta ketertiban masyarakat,” demikian Sagir. (ysa/rmol)