Fatwa MUI, Eyang Subur Menyimpang
JAKARTA,SNOL Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur melakukan praktek menyimpang dan perdukunan.
Fatwa yang dibacakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Dr Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Senin (22/4).
Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI melakukan rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013. Ada dua hal penting dalam fatwa itu:
Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian dari sejumlah orang yang terpercaya (syahadah). Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan.
Kedua, ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan olehh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud.
“Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan,” tegas Ma’ruf Amin.(abu/jpnn)