Polda Banten Bekuk 173 Tersangka Narkoba
SERANG,SNOL Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 130 kasus peredaran narkoba dalam empat bulan terakhir. Sebanyak 173 tersangka yang terdiri dari 100 pengedar dan 73 pemakai ditangkap.
Kapolda Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin dengan maraknya kasus tersebut di wilayah hukum Polda Banten yang terkenal dengan nuansa religi yang cukup kental.
Dari klasifikasi usia, tersangka ratarata pengedar dan pengguna narkoba masih berusia anakanak dan usia remaja produktif yang seharusnya berperan dalam pembangunan di daerah.
“Untuk usia 25-30 tahun sebanyak 102 orang, usia 20-24 tahun sebanyak 41 orang, dan usia 16-19 tahun sebanyak 12 orang,” paparnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, (7/11).
Dari klasifikasi pendidikan, Kapolda membeberkan angka terbanyak adalah SLTA yaitu sebanyak 102 orang, disususl SD sebanyak 32, dan mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi sebanyak 7 orang. Adapun status dari tersangka yakni sebagai karyawan, pengangguran, buruh, wiraswasta dan mahasiswa.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut ada tiga, yang pertama melalui pemesanan lewat telepon genggam, kedua face to face (tatap muka), dan ketiga dengan modus menggunakan kurir,” jelas perwira tinggi bintang satu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol J. Permadi Wibowo menambahkan, modus operandi peredaran narkoba melalui pemesanan dengan menggunakan telepon genggam yaitu barang tersebut diletakan di suatu tempat, kemudian diambil oleh pemesan.
“Jadi penjual dan pembeli, tidak saling bertemu. Kemudian ada juga yang menggunakan peran kurir untuk mendpaatkan barang tersebut,” tambahnya.
Sebanyak 87 kasus menggunakan komunikasi dan perantara, 32 kasus langsung bertemu dengan pengedar dan 11 kasus menggunakan jasa kurir. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni Sabu sebanyak 571,82 gram, Ganja sebanyak 9,1 Kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 1 butir.
Para tersangka diancam dengan Undang Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.(mg9/made/satelitnews)