KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus E-KTP
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
“Saya yakin kalau angka Rp 2,3 tiliun, tidak mungkin kan cuma dua orang itu (yang jadi tersangka). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab,” kata Agus saat ditemui di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jakarta, Selasa (8/11).
Untuk itu, kata Agus, penyidik akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang nilai anggarannya Rp 6 triliun itu.
Meski demikian, Agus masih enggan mengungkap calon tersangka baru dalam kasus e-KTP. Agus hanya memastikan bahwa kasus ini tergolong kasus yang besar.
“Oleh karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Oleh karena itu, kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang itu dalam rangka itu,” paparnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (put/jpg)