Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP

JAKARTA,SNOL Panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Walhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu diselewengkan sehingga negara menanggung kerugian Rp 2 triliun.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. “Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).

Agus merupakan mantan kepala LKPP. Di eranya memimpin LKPP pula proyek e-KTP direalisasikan.

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut.

Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut saran dari LKPP tidak diikuti.

“Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” jelas Agus.

Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

Paket-paket itu meliputi pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. Tujuannya agar setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik.

“Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec (spesifikasi, red) dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain,” paparnya.

Agus bahkan menyarankan wartawan mengonfirmasi hal itu ke Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP. Agus menegaskan, kasus e-KTP sudah disidik KPK sebelum ia memimpin lembaga antirasuah itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.