Simpan Sabu di Laptop, 2 Warga Tangerang Terancam Hukuman Mati

BANDARA, SNOL Dua wanita warga Tangerang terancam hukuman mati. Ulah VA dan MM menyelundupkan 1, 3 Kg lebih sabu dari Kuala Lumpur menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta membuat keduanya bakal dijerat UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Upaya penyelundupan sabu oleh VA dan MM dilakukan 5 Oktober 2016 lalu. Petugas bea cukai bandara awalnya curiga terhadap 4 unit laptop yang dibawa keduanya. Dari kecurigaan itu, mengambil laptop untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, ternyata 4 laptop yang dibawa VA dan MM menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Berat sabu yang disimpan mencapai 1.380 gram.

Wakapolres Kota Bandara Ajun Komisaris Besar Polisi Rusmanto menjelaskan modus menyembunyikan sabu ke dalam laptop cukup inovatif. Kejelian dan ketelitian petugas di lapanganlah yang membuat aksi tersebut ketahuan.

“Mereka menumpangi maskapai Air Asia dan datang dari Kuala Lumpur, setibanya di Soetta me reka diperiksa dan petugas yang curiga langsung membongkar laptop tersebut dan ternyata benar ada crystal di dalamnya,” tegasnya.

Dia menjelaskan VA dan MM hanya seorang kurir suruhan dari orang yang memanfaatkan mereka untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

“Mereka mengaku hanya sebagai kurir saja yang diberikan upah dari pengantaran barang haram tersebut 7 sampai 15 juta sekali pengantaran,” tukasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil tangkapan tersebut Bea Cukai bersama dengan Polres Bandara Kota melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain. Berdasar ketterangan VA dan MM, polisi meringkus tersangka lain.

“Kami dapat meringkus tiga tersangka lainnya waktu melakukan pengembangan, mereka adalah penerima dan pengendali barang haram tersebut,” tutupnya.

Selain dua wanita asal Tangerang, Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional juga menggagalkan penyelundu-pan sabu cair dari Kuala Lumpur Malaysia dengan tersangka NNE. Dia kedapatan membawa sabu cair yang dikemas dalam botol minuman ukuran 1 setengah liter.

NNE dibekuk 15 Oktober 2016 lalu lantaran kedapatan membawa 3.160 gram sabu cair. Petugas sempat terkecoh karena jenis sabu tersebut menyerupai air mineral pada umumnya. Kemudian berkat dari proffiling atas penumpang oleh petugas akhirnya modus tersebut terungkap.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno – Hatta Erwi Situmorang. Menurutnya, NNE berusaha mengelabuhi petugas dengan modus dan bentuk baru, modus ini terbilang baru lantaran fisiknya menyerupai air.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya. Dengan hasil pengembangan tersebut petugas kembali menggagalkan penyelundupan dengan modus yang sama dilakukan oleh dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) YN dan MT.

“Kedua tersangka sebelumnya terbang dari Hongkong dan ditangkap saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta mereka kedapatan membawa 18.960 gram sabu cair,” imbuhnya.

Dari tersangka yang berhasil ditangkap, Erwin mengaku bekerjasama dengan Polres Metro Kota Bandara untuk melakukan pengembangan kembali. Dari hasil interogasi diketahui mengaku penerima barang berada di Magelang.

“Kemudian tim gabungan bergerak ke Magelang dan berhasil membekuk A seorang Warga Negara Indonesia yang berperan sebagai penghubung dengan penerima barang utama, sementara sampai saat ini penerima barang masih buron,” tegasnya. (iqbal/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.