Aplikasi e-Tilang Tetap Berlakukan Pengambilan SIM-STNK Di Pengadilan
JAKARTA,SNOL Polri memastikan proses pengambilan SIM dan STNK di pengadilan tetap berlaku meski aplikasi elektronik tilang (e-Tilang) sudah mulai diterapkan oleh kepolisian melalui Korlantas Polri.
Program e-Tilang menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan SIM dan STNK. Program ini juga sebagai bentuk konkret untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Kita beri kesempatan juga untuk masyarakat yang lower class. Kan tidak semua masyarakat Indonesia sudah memiliki ATM dan mobile banking,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11).
Program e-Tilang sendiri sudah mulai diterapkan oleh tiap Polda di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan e-Tilang bisa mengurangi jumlah sidang di pengadilan. Kedua, memotong birokrasi bertemunya petugas dengan pelanggar untuk menyerahkan uang.
Agung Budi mengakui belum seluruh Polres menerapkan aplikasi tersebut. Tapi, paling tidak ada satu Polres yang uji coba e-Tilang di tiap Polda.
“Sekarang tinggal masing-masing Polres berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan setempat untuk menentukan besaran denda,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya gangguan pada program e-Tilang, Kakorlantas mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Dirinya menganggap wajar bila program baru tersebut mengalami gangguan di awal penerapannya.
“Setiap Kabupaten dan Kota ada teknisi. Kalau gangguan dengan keuangan, ada BRI di seluruh Kabupaten Kota, juga ada tim IT. Ini kan aplikasi baru, kalau ada kekurangan ya wajar. Nanti akan disempurnakan,” pumgkasnya.(ald/rmol)