Kabareskrim Bantah Kirim Surat ke Presiden untuk Periksa Ahok
JAKARTA,SNOL Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta izin untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Itu berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan sejumlah ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Ah, belum ada. Kita tidak buat surat,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
Memang, saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu, Bareskrim mempertimbangkan apakah perlu dibuat surat kepada Presiden untuk memeriksa Ahok.
Namun, karena kasus ini masih kegiatan penyelidikan, ternyata tidak perlu.
Adapun surat izin kepada presiden berlaku jika kepala daerah itu ditetapkan harus ditangkap ataupun ditahan.
“Kalau hanya pemeriksaan saksi, kemudian investigasi, tidak perlu. Tidak perlu izin kepada presiden,” pungkas Ari. (dna/JPG)