Inilah “Kesalahan Sedang” Abraham Samad
JAKARTA,SNOL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dianggap telah mengetahui rencana membocorkan surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang.
Demikian hasil pemeriksaan yang dibacakan anggota Komite Etik KPK, Bambang Widjojanto, dalam sidang terbuka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang (3/4).
Dalam pembocoran Sprindik itu, sekretaris Abraham Samad yang bernama Wiwin Suwandi, mengedarkannya ke dua orang wartawan.
“Bahwa benar Sprindik yang telah ditandatangani Abraham Samad belum ada cap KPK. Bahwa benar Wiwin Suwandi selaku Sekretaris Terperiksa I (Abraham Samad) telah menyebarkan ke media,” kata anggota Komite Etik, Bambang Widjojanto, saat membacakan hasil keputusan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (3/4).
Selanjutnya, dalam hasil keputusan Komite Etik juga disebutkan semua poin kronologi tentang perencanaan pembocoran draf Sprindik. Termasuk keterlibatan dua orang wartawan dalam pembocoran Sprindik, Tri Suharman dan Rudi Pollycarpus.
Pembacaan keputusan Komite Etik disaksikan para pegawai KPK. Sementara, Wiwin Suwandi dikabarkan telah diberhentikan dari KPK sejak pekan lalu.
Diketahui pula dari hasil pemeriksaan yang dibacakan Wakil Ketua Komite Etik, Tumpak Panggabean, bahwa Deputi penindakan Waris Sardono dan Direktur Penyelidikan Ari Widyatmoko sempat menghadap Abraham untuk menyampaikan bahwa kasus Anas memenuhi syarat untuk naik ke penyidikan.
Namun, Abraham Samad tidak menyampaikan kepada pimpinan lainnya soal hasil ekspose kasus Anas itu dan peningkatan status perkara, seperti yang dijanjikannya kepada Deputi Penindakan.
Abraham Samad tidak berusaha mengonfirmasi atau menanyakan ke Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kebetulan tidak berada di Jakarta.
Dokumen itu telah ditandatangani Abraham dan telah diparaf atau disetujui oleh dua pimpinan yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.
“Abraham tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan lain hasil ekspos tim kecil kepada pimpinan lain.
Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan, menyatakan, dalam kasus ini, Abraham Samad tidak secara langsung melakukan pembocoran. Namun, Abraham tetap saja divonis melakukan pelanggaran etik.
“Terperiksa I, Abraham Samad, melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf B dan D. Pasal 6 ayat 1 huruf B, E , R dan V Kode Etik Pimpinan KPK,” jelas Anis.
Karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada terperiksa I, Abraham Samad. Ketua KPK itu diharuskan perbaiki sikap, tindakan dan perilaku, memegang teguh keterbukaan kebersamaan, mampu membedakan hubungan pribadi dan hubungan profesional, menjaga ketertiban dalam komunikasi dan kerahasiaan KPK.(ald/rmol)