Empat Timses Divonis 6 Bulan

SERANG, SNOL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada empat orang terdakwa kasus pengrusakan baliho pasangan WH-Irna pada Pilgub 2011 lalu. Keempatnya diketahui sebagai Timses pasangan Atut-Rano yakni Bahriti (26), Hatiri (20), Lukman (34), dan Sulhi (36). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun tanpa kurungan penjara.
Sidang digelar secara bergantian, lantaran berkas perkara ke-empat terdakwa dibuat secara terpisah. Sidang pertama majelis hakim memvonis terdakwa Sulhi, yang kemudian diikuti ketiga terdakwa lai.
Majelis Hakim PN Serang yang diketahui LH Sibarani menyatakan, keempat terdakwa asal Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan baliho sebagaimana dalam dakwaan. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 419 KUHP ayat 1 jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang perusakan.
Atas dasar tersebut maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan tanpa penahanan. “Saudara bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan, dan hakim menetapkan barang bukti berupa baliho ukuran enam kali sepuluh meter dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Sibarani, saat membacakan tuntutan.
Terdakwa maupun JPU Zulkifli menyatakan menerima putusan tersebut.”Baiklah, sidang ditutup,” ujar Sibarani sambil mengetukkan palu.
Seperti diketahui, ke-empat terdakwa telah melakukan pengrusakan terhadap baliho WH-Irna, dengan mendapat imbalan perorang Rp100 ribu. Ke-empat terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Supra Fit A 5914 BC milik Sulhi, pada Minggu 11 September 2011 sekitar pukul 24.00 WIB menuju Kampung Ciwandan RT 001 RW 002 Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Namun, aksi para terdakwa diketahui oleh warga yang kebetulan melintas didaerah tersebut, sehingga sebelum menurrnkan baliho mereka keburu ditangkap. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.