KPK Isyaratkan Panggil Setnov dalam Kasus E-KTP
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Termasuk, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Kami akan memanggil semua orang yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Syarif mengatakan, KPK tengah serius mendalami kasus yang bergulir sejak 2014 lalu. Sebab, dugaan kerugian negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp 2 triliun.
“Soal e-KTP ini yang paling serius. Ini penting karena kasus lama dan melibatkan kerugian negara yang fenomenal. Nilainya triliun,” ujar mantan lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Nama Setya Novanto disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP.
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin bahkan perna menyebut bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai pihak yang mengendalikan proyek e-KTP atau bos e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.
Rabu (19/10) kemarin, KPK menahan Sugiharto di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Put/jpg)