Pergantian Kadisdukcapil Pandeglang Disorot

PANDEGLANG,SNOL Rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pandeglang menuai masalah. Pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 76/ 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Karenanya, Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat harus kembali mengevaluasi prosesi rotasi tersebut.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno mengatakan, lahirnya Permendagri No 76 tahun 2015 sangat jelas untuk menjaga program kependudukan agar terus stabil. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan program KTP El.

“Asbabun nuzul’ (sebab keluarnya, red) peraturan itu untuk memudahkan koordinasi ke provinsi dan ke pemerintah pusat saja, jika pimpinan (Bupati,red) hendak merotasi,” kata Eko, Senin (17/10).

Menurutnya, adanya kekeliruan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Pandeglang menunjukkan faktor lemahnya koordinasi. Seharusnya, rotasi dan mutasi itu perlu cermat dan tidak melanggar aturan.

“Baperjakat dan BKD harusnya kroscek dulu, bisa jadi karena tergesa-gesa, bisa karena kurang tahu, disengaja, atau kelalaian,” tambahnya.

Pengamat pemerintahan yang juga akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Nandang Kosim mengatakan, hal itu terjadi bagian dari bentuk keteledoran Baperjakat.

“Segala sesuatunya harus dikonsultasikan, dan tidak mengubah subtansi dari kebutuhan organisasi Pemkab itu sendiri,” ungkap Nandang.

Nandang menilai, Bupati memang sudah tepat mengambil langkah atau kebijakan melakukan perombakan kabinet, karena hal itu bagian dari tuntutan kinerja yang mesti dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan.

“Kalau yang saya amati, betapa kuat dan derasnya keinginan perubahan di Pandeglang dalam diri Bupati, dan perubahan pegawai itu bagian dari jawaban untuk perubahan tersebut,” paparnya.

Kepala BKD Pandeglang Fahmi Ali Sumanta membantah tidak memahami Permendagri tersebut. “Tapi, kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan. Begitu juga pembahasan ke sana (pemerintah pusat,red), saya kira akan kami komunikasikan,”ujarnya.

Disinggung adanya kesalahan atau tidak dalam rotasi terkait dengan Permendagri tersebut, Fahmi menyatakan, dalam hal itu tidak ada yang salah dan benar, karena kewenangan daerah.

“Kan yang namanya daerah, kewenangan ada di daerah. Kalau mau murni harus semuanya murni. Seperti struktur masih daerah, dan tunjangan juga masih di daerah. Berati masih belum fix apakah pegawai daerah atau pusat. Sebetulnya, pemahaman kami ke arah sana, jadi berhak dong untuk melakukan penyegaran,” imbuhnya. Menurutnya, bukan hanya Pandeglang saja, akan tetapi di daerah lainnya juga banyak. Karena adanya kebutuhan organisasi.

Diketahui, dalam Permendagri No 76 tahun 2015 di BAB II mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian serta pergantian atau pemindahan tugas, dalam pasal 2 dinyatakan antara lain ayat I, Menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya dipaparkan dalam ayat 2, 3, serta pasal-pasal lainnya. Yang diharapkan menjadi pertimbangan daerah dalam melakukan proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan tersebut.(nipal/mardiana/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.