Bupati Irna Bantah Tabrak Permendagri
PANDEGLANG,SNOL Bupati Pandeglang Irna Narulita membantah ‘menabrak’ Permendagri Nomor 76/ 2015 terkait penempatan salah satu pejabat di Dinas Dukcapil Pandeglang, pada perombakan kabinet jilid II Jumat (14/10) lalu.
Irna mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dirjen Disdukcapil, baik itu melalui surat dan komunikasi langsung lewat telepon.
“Jadi harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena ibu (Irna menyebut dirinya) sudah bersurat dan komunikasi kita tinggal tunggu saja, mudah-mudahan Minggu depan sudah turun rekomendasinya,” kata Irna saat ditemui di Pendopo Negara Bupati Pandeglang, Rabu (19/10).
Saat ditanya berarti dengan demikian bisa disimpulkan bahwa penetapan Kepala Disdukcapil telah mendahului rekomendasi dari Kementerian, ia kembali membantah dengan alasan sudah melakukan komunikasi dan sambil berjalan, karena organisasi harus berjalan.
“Jadi tidak ada yang ibu langkahi aturan-aturan yang menabrak lah. Ibu selalu buka akses komunikasi dengan para Dirjen, apalagi Pak Dirjennya sangat baik sekali,” ujarnya.
Ketika dipertegas bahwa kebijakan untuk menetapkan Kadisukcapil itu dari Mendagri, ia membenarkannya. Tapi kata dia, sebetulnya hal itu hanya sebagai formalitas saja, akan tetapi pihaknya tetap harus menyampaikan nama.
“Sebetulnya, Bupati itu punya good will, kebijakan halnya yang masih politis, dia (pejabat,red) masih digaji oleh kita dan kewenangan SOTK-nya masih punya kita. Yang diusulkan ada tiga, Pak Tubagus Saprudi, Firman dan satu lagi lupa,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Pimpinan DPRD Pandeglang Yuliana mengatakan, tujuannya memang sangat baik melakukan reformasi birokrasi untuk penyegaran organisasi di Pemkab Pandeglang. Akan tetapi, ia mengaku tidak bersepakat jika prosesnya harus menabarak aturan yang berlaku, karena aturan itu dibuat harus benar-benar dipatuhi bukan dikesampingkan.
“Kami berharap besar dalam reformasi birokrasi tersebut harus berjalan mulus dan bersih sebagaimana mestinya. Nah, kalau aturannya ada tentu saja jangan sampai ditabrak, untuk itu saya minta kepada Bupati agar segera melakukan perbaikan kembali,” tegasnya.
Menurutnya, walaupun Bupati Pandeglang memiliki kebijakan penuh, tapi pihak Baperjakat dan BKD harus bisa memberikan masukan. “Minimal Baperjakat dan BKD harus tahu aturannya, jangan asal melakukan reformasi birokrasi tanpa melihat aturan yang berlaku. Akibatnya, akan seperti saat ini yang terjadi jika tidak paham aturan. Mudah-mudahan ini menjadi rujukan di kemudian hari ketika melakukan rotasi kembali,” pungkasnya.
Setelah mencuatnya hal ini, pejabat eselon IIb Entis Sutisna yang awal mula menjabat di Kadisdukcapil dan dirotasi menjadi Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) belum melakukan serah terima jabatan (Sertijab). Begitu juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Tubagus Saprudin yang dirotasi menjadi Kadisdukcapil belum juga sertijab. Padahal kedua pejabat itu sudah sudah dilantik oleh Bupati Pandeglang.
Salah seorang staf Disdukcapil mengatakan, Entis Sutisna sejak hari Jumat lalu belum masuk kantor. Demikian halnya Kepala Disdukcapil yang baru Tubagus Saprudin semenjak dilantik di Pendopo juga belum pernah ke kantor.
“Saya belum pernah lihat kepala (Disdukcapil) yang baru. Kalau kepala yang pasca dimutasi belum ada masuk kantor,” ungkapnya sambil melakukan input data di depan komputernya. (nipal/made/satelitnews)