Kadis SDAP Banten Lawan Vonis Hakim

SERANG,SNOL Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten, Iing Suwargi, mendapat perlawanan. Iing mengajukan banding.

Melalui pengacaranya, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan prasarana pengamanan pantai dan normalisasi muara pantai Karangantu tersebut, Iing Suwargi telah menyerahkan memori bandingnya kepada PN Tipikor Serang.

Pengacara Iing, Tubagus Sukatma menyatakan, memori banding sudah diserahkan kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi di PN Tipikor Serang, Rabu (12/10) lalu. Menurutnya, upaya itu dilakukan dalam rangka mencari keadilan bagi kliennya.

“Kami menilai fakta yang dijadikan pertimbangan hakim untuk memvonis klien kami sangat keliru. Maka dari itu, kami mengajukan banding. Memori bandingnya sudah kami serahkan kepada panitera muda tindak pidana korupsi,” kata Sukatma.

Vonis hakim dinilai tidak berdasar karena banyak menggunakan fakta persidangan yang keliru. Bukan itu saja, ia menilai terdapat fakta yang menyimpang dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tetapi tetap dijadikan pertimbangan hakim untuk memvonis Iing.

“Pertimbangan hakim mengenai fakta yang digunakan, berdasarkan pengertian dan hasilnya berbeda jauh. Contohnya adalah keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan pertimbangan hakim,” kata Sukatma lagi.

Disebutkan Sukatma, dalam kesaksian di persidangan, saksi ahli dari BPKP menghitung nilai kerugian keuangan Negara berdasar pada 54 titik buangan lumpur. Padahal, menurut Sukatma, dalam persidangan terungkap bahwa ada 100 lebih titik buangan lumpur.

“Terdapat kekeliruan data yang menjadikan seolah-olah ada kerugian Negara. Apalagi, di dalam kontrak, yang dihitung adalah galian, bukannya buangan lumpur,” kata Sukatma.

Pernyataan Sukatma diamini Iing Suwargi. Pria yang pernah menjabat sebagai Asda II Pemprov Banten itu mengatakan, metode pengukuran yang digunakan ahli BPKP ngawur, tidak benar, tidak ilmiah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Iing mempertanyakan penghitungan kerugian BPKP yang menyebutkan ada kekurangan pekerjaan sebanyak 40 persen, padahal obyek yang dihitung oleh BPKP adalah buangan lumpur yang sudah berusia lebih dari satu tahun. Sedangkan obyek yang dikerjakan adalah galian.

“Insya Allah kebenaran akan terungkap. Saya optimis banding saya diterima,” pungkas Iing.

Panmud Tipikor Nur Fuad mangaku telah menerima memori banding yang diajukan Iing Suwargi. Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (17/10) kemarin.

“Iya sudah kami terima dan sudah kami kirimkan memori banding itu ke pengadilan tinggi Banten,” kata Nur Fuad seraya mengatakan, memori banding itu dikirim bersamaan dengan kontra.

Iing Suwargi bersama kepala kantor Bali Pacific Pragama Serang, Dadang Priyatna dan pengusaha Iyus Priyatna divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai dan Normalisasi Muara Pantai Karangantu, Kota Serang.

Majelis hakim PN tipikor Serang menyatakan, perbuatan Iing Suwargi telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subside pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga Iing dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. (enk/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.