Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran Ini Digerebek
JATIUWUNG, SNOL Pasukan gabungan Satpol PP dan kepolisian menggerebek restoran Kintamani di Ruko Sastra Plaza Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan Senin (10/10) malam tersebut, petugas menemukan aktivitas hiburan malam berupa organ tunggal dan tempat karaoke berikut wanita pemandu lagu.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tentang pembatasan minuman keras dan Perda 8 tentang prostitusi.
Sebanyak 30 anggota Satpol PP ditambah petugas kepolisian diterjunkan dalam razia. Ketika tiba di restoran tersebut, petugas langsung mengumpulkan seluruh wanita pemandu lagu yang bekerja di sana.
Mereka diminta mengumpulkan kartu identitas untuk diperiksa. Ada yang mengaku dari Pandeglang, Cimahi, Tasik, Grogol, Pandeglang, Padang, Kendal dan Tangerang.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di ruangan yang ada. Ratusan botol minuman keras golongan A ditemukan di gudang dan kafe.
“Dalam razia ini kami menemukan minuman keras yang berjumlah 331 botol dan juga menginterogasi 16 wanita penghibur,”ujar Mumung Nurwana, Senin malam.
Restoran tersebut berada di ruko tiga lantai. Pada lantai pertama, pengunjung dapat menemukan restoran. Di lantai dua, terdapat ruang untuk karaoke. Sedangkan di lantai tiga digunakan untuk organ tunggal.(mg11/gatot/satelitnews)