8 Bulan, Kota Tangerang Cetak 1.000 Janda

TANGERANG, SNOL Percaya atau tidak, Kota Tangerang punya seribu lebih janda dalam kurun 8 bulan, yang tersebar di seluruh kecamatan.

Data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2016, sedikitnya ada 431 kasus cerai talak yang diterima dan 374 kasus cerai gugat yang diterima. Jika diakumulasi, di tahun ini saja ada 1.195 kasus cerai talak yang putus dan 1.025 cerai gugat yang putus.

Kecamatan Tangerang menempati urutan terbanyak jumlah kasus perceraian dengan 200 kasus, disusul Kecamatan Cipondoh 193 kasus dan Kecamatan Ciledug dengan 190 kasus (selengkapnya lihat tabel).

i-data-perceraian-se-kota-tangerang-satelitnewsSebab perceraian tertinggi diakibatkan ketidak harmonisan, kedua pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketiga perhugelan alias selingkuh. Menariknya lagi, soal poligami yang menjadi perdebatan hingga saat ini, justru berada pada posisi terendah penyebab perceraian.

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Tangerang Muhtadin saat disambangi Satelit News pekan lalu menjelaskan, untuk kasus permasalahan kasus cerai talak yang sudah dapat diberikan keputusan oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang sebanyak 1.195 orang dan cerai gugat yang sudah diputuskan 1.025 orang.

“Jumlah kasus tersebut kami hitung juga dengan data yang ditambah kasus yang belum selesai pada Desember 2015 lalu,” kata Muhtadin.

Menurut dia, kebanyakan kasus dari perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang berasal dari permasalahan perselisihan keluarga alias keharmonisan keluarga. Kemudian ada juga yang terjadi akibat KDRT.

“Ketika di ruang sidang dan dilakukan proses awal mediasi ada juga yang memilih untuk damai dan kembali bersama,” ungkapnya.

Diceritakan Muhtadin, saat menjalani persidangan perceraian, tingkah polah pasangan suami istri yang akan bercerai beraneka ragam. Secara keseluruhan, dari kasus perceraian yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama mempunyai hasil keputusan sesuai dengan keinginan bersama, tapi ada juga beberapa kasus yang tidak jadi bercerai.

“Waktu di ruang persidangan ya macam-macam perilaku dari anggota sidang. Ada yang tidak menerima diceraikan dan mengajukan banding dan ada juga yang marah-marah. Tetapi kami tetap kooperatif untuk mem-berikan yang terbaik bagi kedua pihak,” tegasnya.

Di sisi lain, Hesty (30), warga Kecamatan Cibodas mengaku terpaksa menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Kota Tangerang. Meski baru menjalani mahligai rumah tangga selama tiga bulan, namun Hesty tidak tahan dengan perilaku kasar suaminya tersebut.

Kini, gugatan cerai Hesty terhadap suaminya itu telah diputus oleh pengadilan. Namun dari pihak suaminya ternyata mengajukan banding. “Saya hanya ingin hidup kembali normal, semoga saja pengadilan bisa mempercepat urusan perceraian saya, karena saya sudah sangat capek, lagipula saya juga harus bekerja,” ungkap wanita berwajah cantik ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Kota Tangerang karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai dari pernikahan dalam agama.

“Agama itu sangat penting untuk pondasi kehidupan, apalagi dalam sebuah rumah tangga. Selain itu pasangan suami istri juga harus menjaga komunikasi mereka,” ungkapnya kepada Satelit News, Senin (19/9).

Dedi menyimpulkan, banyaknya perceraian salah satu bukti bahwa banyak pasangan yang menikah namun tak siap menjalani kehidupan rumah tangga. Alhasil, ketidak harmonisan pun tercipta mulai dari awal pernikahan itu dilangsungkan.

Terkait dengan maraknya kawin cerai ini, Kemenag Kota Tangerang akan turun langsung memberikan pemahaman guna meminimalisir terjadinya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Salah satu yang kami lakukan adalah Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang diberikan kepada calon pengantin untuk memberikan edukasi tentang pernikahan. Dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pengarahan kepada calon pengantin yang sudah terdaftar,” jelasnya.

Pada pelatihan Suscatin nanti, Kemenag bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. “Nanti akan diberikan penjelasan dasar pada mereka. Jadi dengan adanya edukasi dini yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat menjadikan calon pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah,” jelas pria bertubuh besar ini.

Selain itu, agar hubungan rumah tangga selalu harmonis diperlukan sikap saling mengerti dan memahami satu sama lain. (iqbal/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.