Dua Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Ditangkap

TANGERANG,SNOL Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan, PP dan A yang menyebabkan tewasnya Fajri Ramadhan (16), Siswa Kelas X SMK Negeri 4 Kota Tangerang.

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. PP diamankan di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang dan A diamankan di wilayah Kota Tangerang.

PP dan A merupakan siswa dari SMK PGRI 2 Kota Tangerang yang terlibat tawuran dengan SMK Negeri 4 Kota Tangerang di kawasan Taman Potret, Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Cikokol, Sabtu (20/8) lalu.

Selain itu petugas juga mengamankan seorang pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Tangerang berinisial RS karena kepemilikan sajam.

“PP ditangkap di rumah temannya di kawasan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (31/8) pukul 12.30 WIB. PP ditangkap saat hendak melakukan shalat Dzuhur. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terang Kapolsek Tangerang, Kompol Efendi.

Setelah tersangka PP diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka A di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Tangerang, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.00 WIB. “A diamankan ketika sedang bersantai saja di rumah temannya,” kata Efendi.

Menurut Efendi, kedua pelaku ini yang masih berusia 17 tahun itu melarikan diri dan bersembunyi di rumah kawannya setelah peristiwa tawuran minggu lalu. Mereka langsung kabur dan tidak pulang ke rumah atau ke sekolah.

“Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Tangerang berinisial RS karena kepemilikan sajam. RS kita amankan setelah tawuran,” jelasnya.

Tersangka PP dan A akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, ancaman hukuman penjaranya diatas lima tahun.

“Para tersangka karena masih di bawah umur akan diproses hukum maksimal 15 hari, berkasnya sudah harus P21 sesuai dengan Undang-undang No.11/2012 tentang sistem peradilan anak,” tukasnya.

Diketahui, Fajrin Ramadhan (16), warga Kampung Doyong RT. 004/001 No.65, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, tewas usai dikeroyok oleh sekelompok remaja. Nyawa bocah kelas 1 SMK di Kota Tangerang itu tidak tertolong setelah mengalami luka robek pada leher sebelah kiri akibat senjata tajam.(mg11/uis/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.