3 PNS Jadi Tersangka dalam OTT Pungli Kemenhub
JAKARTA,SNOL Polda Metro Jaya hari ini menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan sebagai tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) kemarin (11/10).
Mereka adalah Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Endang Sudarmono. Kemudian Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Mezzie dan Penjaga Loket di Ruangan Pengurusan Buku Pelaut, Abdu Rasyid.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dalam OTT pada Selasa (11/10) kemarin, pihaknya memang mengamankan enam orang. Namun, tiga di antaranya merupakan sipil dan unsur honorer di Kemenhub.
“Untuk sipil kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Ini karena mereka setengah dipaksa juga. Sebab, kalau mereka tidak keluar uang, maka diduga akan dipersulit. Tapi sekarang masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah ada unsur gratifikasi di dalamnya,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).
Dalam OTT kemarin, pihaknya lebih dulu mengamankan Endang Sudarmono. Dia ditangkap saat melakukan transaksi dengan PT LUA inisial AF. “Dari tangannya kami tangkap Rp 4,5 juta. Uang itu diduga untuk pengurusan permohonan surat ukur permanen,” kata Iriawan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Endang Sudarmono, polisi menemukan uang tunai total Rp 24 juta. Setelah mengamankan Endang Sudarmono dan AF, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) langsung menuju lantai 12.
Satgas yang terdiri dari unsur Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu menangkap atasan Endang Sudarmono, yaitu Mezzie selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Polisi menemukan uang Rp 60 juta dan buku rekening terakumulasi Rp 1 miliar.
“Pada saat yang bersamaan tim satgas juga melakukan OTT di lantai enam, di mana lantai enam tersebut adalah loket pelayanan langsung. Di sana kami menangkap PNS Abdu Rasyid, di mana di sana terdapat beberapa perizinan yang dimintai masyarakat,” tutur Iriawan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini mengungkapkan, di dalam ruangan Abdu Rasyid, pihaknya menemukan uang Rp 46 juta diduga suap.(Mg4/jpnn/yuz/JPG)