Mensos Tangani Kasus Ibu Kejam

TANGERANG,SNOL Kasus penganiayaan bayi oleh ibunya di media sosial menarik perhatian Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Kemensos akan melakukan terapi psiko sosial kepada Tutut Siti Aminah (26), warga Desa Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Khofifah mengatakan Tutut bersama anaknya akan ditangani pihaknya dengan dirawat di Rumah perlindungan Sosial Anak (RSPA) Bambu Apus Jakarta Timur. Ia melanjutkan kepolisian memberikan mandat kepada Kemensos untuk melakukan psyicosocial therapy kepada anak atau ibunya supaya tidak kasus serupa tidak terulang.

“Jadi kami sudah diberi mandat oleh kepolisian agar ibu atau anak ini ditaruh di RSPA Bambu Apus untuk pemulihan mental,” tuturnya di Jakarta kemarin.

Menurut Khofifah, ada sejumlah alasan Tutut menganiaya anaknya dengan cara membekap kepala dengan bantal, kemudian menginjakinjak. Salah satunya adalah depresi karena himpitan ekonomi.

“Ya ibu yang menganiaya anak yang muncul di medsos ini karena faktor ekonominya dia. Jadi ibu itu melakukan tindak penganiayaan kepada anaknya sampai tersebar di medsos karena tekanan faktor ekonomi,” ujarnya.

Sang bayi, saat ini, harus mendapatkan perawatan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Jakarta Timur, milik Kementerian Sosial. Sedangkan Tutut Siti Aminah (26), seorang ibu yang tega menginjak-injak bayinya dirawat di RPTC yang juga milik Kementerian Sosial.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kementerian Sosial tadi malam. Untuk sementara dipisahkan karena ibu itu di-duga telah melakukan penganiayaaan,” imbuh Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, Jumat (7/10).

Menurut Erlinda pelaku memiliki dua anak. Sedangkan anak pertamanya berada di tangan neneknya. Berdasarkan pengakuan oleh Tutut dia mengalami depresi setelah menerima Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Padahal, suaminya sedang menjalani masa tahanan.

“Untuk sementara pengakuan yang bersangkutan melakukan hal itu karena depresi. Jadi butuh assesment terkait hal itu,” ucapnya.

Saat ini, pihak KPAI belum bisa menyimpulkan kondisi dari Tutut dan bayi malang tersebut. Hal ini menunggu hasil assesment dari Kementerian Sosial RI. “Kami menunggu assesment yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” ucapnya.

Di RPTC nanti, ibu dan anak tersebut akan mendapatkan khusus dari psikolog dan sejumlah ahli. Proses assesment ini juga akan menentukan apakah sang anak akan dirawat oleh negara secara sementara atau selamanya.

“Kita mengikuti koridor yang ada, lakukan assesment, apakah kita harus pisahkan sementara sang ibu dan anak, atau tidak,” kata Erlinda.

Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Pihaknya akan membantu melakukan assesment terhadap ibu dan anak ini di RPTC milik Kementerian Sosial.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan berkas penyidikan ibu yang menginjak-injak anaknya dilimpahkan ke Polres Kabupaten Tangerang. Pasalnya peristiwa itu terjadi di wilayah administrasi Polres Kabupaten Ttangerang, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukatani, Rajeg, 26 September 2016.

“Karena TKP-nya di Kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang,” kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).

Dia mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terekam dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu. Beruntung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakukan keji sang ibu.

“Pelaku menutup bayinya dengan bantal, kemudian menginjak-injaknya, tapi injaknya hanya dibagian pinggirnya saja,” ujar Roberto.

Roberto menjelaskan, pelaku beralasan melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya MHD. Sebab, suaminya tidak pernah memberi nafkah bahkan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

“Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi, karena tidak diberi nafkah oleh suaminya,” jelas dia.

Roberto menyampaikan, pengungkapan kasus twraebut berawal dari video yang viral di media sosial. Polisi pun melakukan penelusuran terhadap akun Facebook bernama Erlangga dan akun YouTube bernama Songgom Channel yang mengunggah video itu. Dalam video yang diunggah akun Facebook Erlangga, terdapat keterangan bahwa pelaku penganiayaan berada di Bekasi, Jawa Barat. Pemilik akun bahkan menyertakan nomor pelaku dan meminta tolong agar polisi maupun KPAI menangani kasus itu.

“Ternyata itu akun Facebook Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita,” tutur Roberto.

Roberto menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA berhasil diamankan polisi pada Rabu 5 Oktober 2016 di kawasan Pondok Gede, Bekasi. (gatot/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.