Kena Segel Dua Kali, Bintaro Icon Kurang Syarat Konstruksi
SERPONG, SNOL Pengembang apartemen Bintaro Icon ternyata belum memenuhi persyaratan terkait konstruksi bangunan yang diajukan Dinas Tata Kota Tangerang Selatan. Itu sebabnya, izin mendirikan bangunan berlantai 20 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren itu belum dikeluarkan.
Kepala Dinas Tata Kota Bangunan Perumahan dan Permukiman (DTKBPP) Kota Tangsel Dendi Pryandana menyatakan PT Prima Bintaro Royale, pengembang Bintaro Icon, dalam proses melengkapi rekomendasi terkait konstruksi bangunan.
Hingga saat ini, tim ahli bangunan gedung (TABG) masih melakukan pemeriksaan atas konstruksi bangunan apartemen Bintaro Icon di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, Kamis (6/10) lalu. Dendi mengaku tidak dapat memastikan berapa lama TABG akan mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Banyak yang diperiksa dan dikaji terkait konstruksi, desain, struktur arsitektur bangunan yang merupakan persyaratan dalam mendirikan bangunan. Kalau semakin cepat dilengkapi maka semakin cepat keluar rekomendasinya,”ujar Dendi, Jumat (7/10).
Dendi menolak berkomentar terkait tindakan pengembang membangun apartemen tanpa punya izin. Menurutnya, BP2T Tangsel yang memiliki wewenang menjawab pertanyaan tersebut. “Bisa ditanyakan ke BP2T terkait pengawasannya,”ujar Dendi.
Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan mengaku sudah sering melayangkan surat teguran kepada Bintaro Icon untuk melengkapi berkas perijinan. Teguran itu sudah diberikan ejak awal mula pembangunan apartemen.
Menurutnya dalam setiap dikeluarkannya IMB, terdapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait. Semisal amdal lalu lintasnya yang berada di wewenang Dishubkominfo, amdal lingkungan di BLHD, penanggulangan banjir di Bina Marga dan struktur bangunan ada di Tata Kota.
“Saat ini memang tinggal di Tata Kota. Kami sudah sesuai prosedur memberikan teguran kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Sebelumnya diketahui pembangunan apartemen milik Bintaro Icon kembali distop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Kamis (6/10). Apartemen 20 lantai yang terletak di Jalan Raya Jombang, Pondok Pucung, Pondok Aren itu disegel karena pengembang belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. PT Prima Bintaro Royale, pengembang apartemen Bintaro Icon, sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran serta pemasangan stiker yang bertuliskan bangunan/ tempat usaha ini dalam pengawasan Satpol PP pada 26 Agustus 2016 lalu. Walau sudah memperoleh peringatan dilarang beraktivitas, pihak pengembang tetap melakukan pembangunan.(catur/gatot/satelitnews)