Nunggak PBB Rp 5 M, Hotel Ini Terancam Ditutup Paksa
SERANG, SNOL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengancam akan menutup paksa salah satu usaha hotel di Pulau Sangiang yang dikelola PT Pondok Kalimaya Putih yang berlokasi di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Perusahaan tersebut dituding belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 5 miliar selama 20 tahun.
Kepala Dipenda Kabupaten Serang, Bustomi mengatakan, rencana penindakan terhadap PT Pondok Kalimaya Putih dilakukan karena dinilai tidak punya itikad baik setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari pemanggi-lan.
Namun untuk mengingatkan kembali kewajiban perusahaan pihaknya akan mencoba kembali melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi pemilik peru-sahaan di Jakarta.
“Kalau masih tidak mempan, maka akan kita lakukan penutupan. Selama ini setiap kami melakukan pemanggilan mereka tidak menggubris, alasannya sakit. Minggu depan kita datangi pemi-liknya kalau tidak direspon tentu akan masuk ke tahap teguran se-banyak tiga kali. Kalau tidak juga digubris kita ambil tindakan penutupan,” ujar Bustomi saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/9).
PT Pondok Kalimaya Putih memiliki tunggakan PBB selama 20 tahun. Adapun nominal yang harus dibayar adalah senilai Rp 5 miliar dengan luas lahan 250 hektar.
“Progresnya saat ini kita sudah melakukan rapat secara komprehensif dalam persiapan langkah-langkah penegakan hukum,”ujarnya.(sidik/made/satelitnews)