Giliran Mantan Kadindikbud Diperiksa Kejari Pandeglang Terkait Tunda
PANDEGLANG, SNOL Satu persatu mantan pejabat yang ditengarai paham perihal dana tunjangan daerah (Tunda) 2011-2015 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dipanggil Kejaksaaan Negeri (Kejari).
Setelah sehari sebelumnya mantan Bupati Erwan Kurtubi memberi keterangan, Rabu (14/9) giliran mantan Kadindikbud 2009-2011, Undang Suhendar diperiksa Kejari.
Pantauan wartawan, Undang Suhendar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3KB) Pandeglang, tiba di Kejari sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan kedaraan roda empat Inova warna hitam Nopol A 111 CH. Dia langsung mendatangi ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang.
Undang datang seorang diri. Dia tidak didampingi sopir pribadi atau stafnya. Masih mengenakan seragam dinas kemeja warna putih dengan calana bahan hitam dan memakai sepatu pentofel hitam serta membawa tas warna hitam, ia masuk ruangan Kasi Pidsus.
Ia baru terlihat keluar dari ruangan Kasi Pidsus, sekitar pukul 16.18 WIB. Saat keluar, raut mukanya sedikit terlihat kelelahan.
Kepada wartawan, Undang mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kandindikbud. Saat disinggung apa saja yang dipertanyakan pihak Kejari, kata dia hanya sebatas soal tupoksi kepala dinas saja.
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan dirinya dengan kasus Tunda, Undang membantahnya. “Saya tidak terlibat. Karena saya mantan Kadindikbud, ketika diminta kesaksian ya saya siap,” katanya sambil menyalakan mobilnya.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Feza Reza mengungkapkan, kurang lebih ada sekitar 49 pertanyaan soal dugaan korupsi Tunda yang dipertanyakan kepada mantan Kadindikbud tersebut. Pertanyaan itu kata dia, khusus masa kepemimpinan Dindikbud yang dijabat oleh Undang Suhendar.
“Untuk soal keterlibatnya belum kami ketahui, karena kami masih mendalaminya. Tapi, untuk kemungkinan ada keterlibatan itu bisa saja terjadi kalau ada alat bukti yang mengarah. Sejauh ini kami juga masih mengumpulkan alat buktinya,” kata Reza.
Saat disinggung apa saja yang didalami pihaknya. Kata dia, pada saat Undang yang memimpin ada kuasa pengguna anggaran. Dia menambahkan seingatnya, waktu itu juga kuasa anggarannya ada dua.
“Undang memang menjabat dari tahun 2009-2011, tapi dalam hal pemeriksaan yang kami lakukan hanya dari tahun 2011 saja. Yang kami periksa untuk hari ini hanya Undang saja, dan tetap masih ada juga yang akan kami periksa,” ucapnya.
Menurutnya, dari ekspose melanjutkan ke tahapan penyidikan persentasenya baru sekitar 10 persen. “Itu tadi untuk tahapan penetapan tersangkanya masih kurang data-data dan dua alat bukti saja belum kami kantongi,” pungkasnya. (nipal/made)