PT AP II Disomasi Soal Tagihan Pekerjaan Kebersihan di Bandara Soetta

BANDARA,SNOL Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) disomasi oleh pihak pelaksana pekerjaan kebersihan di Apron Terminal 1, 2 dan 3 Bandara SoekarnoHatta, Tangerang.  PT AP II diberi waktu seminggu untuk membayar tagihan atas pekerjaan kebersihan sepanjang April-Agustus 2016.

Pihak pelaksana pekerjaan kebersihan lapangan yakni Gouw Giok Siong alias Jhony melalui kuasa hukumnya dari Biro Hukum & Konsultan Mata Hati mengirimkan surat somasi terakhir pada 13 September 2016.

Dalam surat bernomor 032/MH/ST/IX/2016 itu dikatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sejak bulan April 2016 sampai dengan pekerjaan bulan Agustus 2016.

PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta diminta agar segera membayarkan tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut. Pasalnya, pihak pelaksana mengalami kerugian yang sangat besar dan berdampak pada kewajiban pelaksana pekerjaan terhadap karyawan atau pekerja dilapangan yang mencapai 100 orang lebih.

“Jika dalam waktu seminggu kami tidak mendapat respon positif atau jawan dari PT Angkasa Pura II, maka kami akan melakukan proses hukum, baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Syaiful Hidayat, kuasa hukum Gouw Giok Siong dalam suratnya.

Surat somasi ini juga ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura II, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kapolresta Bandara SoekarnoHatta.

Branch Communication Manager Bandara SoekarnoHatta, Dewandono Prasetyo Nugroho mengaku belum mengetahui adanya surat somasi tersebut.

“Saya belum mengetahui, mungkin bisa langsung ditanyakan ke Senior General Manager (SGM) karena surat tersebut ditunjukan ke Kepala Cabang,” singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Pihak pelaksana pekerjaan melalui kuasa hukumnya dari Mata Hati juga mensomasi terakhir PT Saptagapura Mutiaraindah sebagai pihak yang menerima pekerjaan langsung dari PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya Mata Hati juga sudah memberikan somasi dengan Nomor: 031/MH/S/IX/2016 tertanggal 6 September 2016, namun tidak mendapat jawaban.

“Maka dengan ini kami memberikan somasi terakhir kepada Direktur Utama PT Saptagapura Mutiaraindah agar mencabut surat-surat kuasa yang telah diberikan pihak lain, karena sejak bulan April 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016, klien kami sudah melaksanakan pekerjaan pada PT Angkasa Pura II dan belum menerima pembayaran dari seluruh tagihan, sehingga klien kami mengalami kerugian,” jelas Syaiful.

Diketahui, persoalan ini bermula PT Saptagapura Mutiaraindah yang memenangkan lelang tender pekerjaan kebersihan di Apron Terminal 1,2 dan 3 Bandara Soetta. Ketika berjalan 5 bulan, PT Saptagapura memutus perjanjian kepada pihak ketiga sebagai pelaksana (Gouw Giok Shiong alias Jhony). Atas pemutusan kontrak itu, Jhony sebagai pelaksana merasa dirugikan karena belum menerima pembayaran penagihan atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Pemutusan kerjasama PT Saptagapura dengan Johony sebagai pelaksana juga membuat 100 orang lebih kehilangan pekerjaan dan tidak mendapat upah. Para pekerja kemudian melakukan aksi demontrasi di depan gedung AME dan mengadu ke Disnaker Kota Tangerang. Alhasil, PT Saptagapura membayarkan sekitar 32 eks karyawan kebersihan, namun tidak dibayarkan secara penuh. (iqbal/uis/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.