AP II Tunda Bayar Pajak Retribusi

TANGERANG,SNOL PT Angkasa Pura (AP) II bersikap tegas. Otoritas bandara internasional itu tidak akan menyerahkan pajak apapun kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sampai perselisihan soal lahan bandara terselesaikan oleh lembaga yang ada di atasnya.
“Sesuai kesepakatan bersama antara Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan PT AP II, maka perolehan atas pajak untuk kedua daerah memang akan ditahan sampai sengketa batas lahan bandara ditentukan,” kata Mulya Abdi, Deputi Senior Manager PT AP II Cabang Bandara Soekarno Hatta (BSH), Kamis (27/4).
Persengketaan soal batas lahan bandara milik Pemkot dan Pemkab Tangerang memang sedikit menggangu proses penyerahan kewajiban bandara atas kedua daerah tersebut.  “Inginnya kami, kedua daerah duduk bersama agar tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Disinggung pajak apa saja dan berapa besaran pajak yang akan ditahan pembayarannya, Mulya tidak menyebutkan secara rinci. Yang jelas, pajak parkir, restoran dan juga retribusi lainnya yang harusnya dibayarkan oleh AP II tetap akan ditahan sampai ada titik temu dan putusan soal batas wilayah ini. “Semua pajak akan kami tahan, tapi soal nilai saya tidak hapal. Karena itu ada di bagian keuangan,”ucapnya.
Tidak dibayarkannya pajak tersebut diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein. Dikatakannya, bahwa dengan masih belum diputuskannya batas lahan bandara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pajak apapun yang harusnya dibayarkan oleh PT AP II kepada Pemkot Tangerang, maupun Pemkab Tangerang masih dalam status quo.
“Memang begitu keputusannya. Selama belum ada keputusan dari BPK, tidak akan ada pembayaran soal pajak itu dari pihak pengelola bandara. Soal pajak itu juga bagian kesepakatan, sampai ada rekomendasi dari BPK RI kita tunggu saja apa yang akan mereka putuskan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Soal duduk bersama antara sejumlah pihak yang berkepentingan atas batas lahan bandara, Harry menegaskan tidak pernah ada masalah soal itu. Sejumah tahapan penyelesaian baik yang dihadiri oleh pihak Pemkab Tangerang, PT AP II, hingga pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sudah ditempuhnya. “Nyatanya memang sudah sepakat, semaunya menunggu putusan lembaga yang lebih tinggi,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Arsid menuturkan, pihaknya pun sangat menghormati keputusan dari lembaga yang lebih tinggi soal sengketa batas lahan bandara antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang. Menurutnya, apapun keputusannya akan diterima.
“Kami sangat menerima, kalau memang keputusan itu dari lembaga tertinggi. Misalnya, nanti keputusannya retribusi parkir, reklame dan lainnya untuk Pemkot Tangerang, kami menghormati itu. Jadi apapun keputusannya kami menerima. Kami tidak mau ini jadi masalah,” imbuhnya. (pane/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.