Tarif Parkir T3 Baru Bandara Soetta Diberlakukan Kembali
BANDARA, SNOL PT Angkasa Pura II kembali memberlakukan tarif parkir di T3 Baru, Kamis (1/9). Pengelola jasa Bandara Soekarno-Hatta itu sebelumnya menonaktifkan tarif parkir atau gratis karena terjadi kemacetan sejak resmi dioperasikan beberapa waktu yang lalu.
Kemacetan saat itu disebabkan oleh mobil pribadi yang lebih memilih menunggu di curbside Bandara area kedatangan ketimbang masuk area parkir yang berbayar. Dengan diberlakukannya tarif parkir kembali, para pengunjung menilai harga yang diterapkan terlalu mahal dan berharap bisa diturunkan.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi memaparkan, skema tarif parkir yang diberlakukan adalah tarif progresif untuk kendaraan roda empat. Durasi 0-10 menit akan dibebaskan dari biaya, sementara menit ke 11 sampai 1 jam pertama dikenakan tarif Rp. 5.000.
“Setelah satu jam pertama, tiap jam berikutnya dikenakan biaya Rp. 4.000. Kalau parkir sudah lebih dari 4 jam, maka biaya parkir naik menjadi Rp. 10.000 per jam,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (1/9).
Sementara untuk sepeda motor, ujar Agus, pengunjung hanya membayar Rp 5.000 untuk sekali masuk parkir. Sedangkan parkir inap sepeda motor, hari berikutnya kembali dikenakan Rp.5000.
“Tarif parkir ini sama dengan yang diterapkan di Terminal 1 dan 2. Parkir ini memang tidak bisa digratiskan karena ada biaya retribusi yang harus disetorkan ke pemerintah,” ungkapnya.
Salah seorang pengunjung, Mubarok Solihin menyatakan, dirinya lebih memilih untuk menunggu di sekitaran bandara dibanding harus masuk parkir. Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini berharap tarif parkir di T3 Baru dapat turun agar bisa terjangkau. (iqbal/uis/satelitnews)