Bupati Zaki Usulkan Sanksi Pelanggaran Asi Eksklusif

 TIGARAKSA,SNOL Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan sanksi bagi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tidak memberikan air susu ibu (ASI).

Hal itu disampaikan dalam pandangan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang kesehatan ibu melahirkan, bayi baru lahir dan balita di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/9).

“Belum optimalnya perlindungan terhadap anak yang baru lahir di Kabupaten Tangerang, akibat belum ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tetap menyediakan susu formula untuk bayi di bawah umur 6 bulan dan masih banyaknya bidan yang tidak berkomitmen memberikan asi pada bayi baru lahir,” kata Zaki.

Lanjut Zaki, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik inisiatif dewan dalam membuat Raperda kesehatan ibu melahirkan, bayi baru lahir dan balita, yang akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang ada.

“Saya juga berharap DPRD dapat menjadikan Peraturan Bupati tahun 56 tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 128 tahun 2015, tentang pedoman kegawatdaruratan Nomor 9 tahun 2014, tentang pemberian air susu ibu dapat sebagai bahan pembanding bagi DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Zaki berharap dengan adanya Raperda ini dapat lebih mengoptimal kinerja pemerintah, terkait peningkatan kualitas kesehatan ibu melahirkan, bayi dan balita yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Karena hal tersebut diperlukan dukungan lintas sektoral untuk dapat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Ibu melahirkan, bayi baru lahir dan balita, sehingga dapat menekan angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan,” jelasnya.

Dedy Efendi, Direktur Rumah Sakit Permata hati mengatakan, pemberian ASI bagi bayi baru lahir merupakan sesuatu yang wajib, karena hal tersebut telah diatur oleh undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Sehingga setiap fasilitas kesehatan pasti langsung memberikan asi sebagai makanan pertama bagi bayi yang baru lahir. Namun ada pengecualian bagi ibu atau bayi yang tidak memungkinkan untuk memberikan asi, maka tidak ada sanksi bagi rumah sakit yang memberikan susu formula karena darurat,” tegasnya. (sayuti/aditya/satelitnews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.