Terbitkan Inpres, Jokowi Pangkas Anggaran Pembantunya

JAKARTA,SNOL Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 87 kementerian dan lembaga melakukan penghematan anggaran. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga, pada tanggal 26 Agustus 2016.

Seperti dikutip dari Setkab.go.id, pada Anggaran Belanja Negara (APBN) 2016, DPR anggarannya mencapai Rp 4,7 triliun, MPR sebesar Rp 768 miliar dan DPD Rp 801 miliar.

Sementara untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp 707 Miliar.

Dalam Inpres itu dijelaskan penghematan anggaran untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.

Selain itu jenis penghematan lainnya, untuk biaya pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, dan sisa dana lelang dan/atau swakelola.

Tidak ketinggalan juga menyasar anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun dan serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Hal ini cukup aneh, karena sebanyak 83 kementerian atau lembaga lainnya diminta oleh Presiden Jokowi melakukan penghematan, sementara DPR, MPR dan DPD tidak diminta melakukan penghematan.

Total 83 kementerian dan lembaga tersebut, negara sudah melakukan penghematan Rp 64 triliun.(cr2/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.