Mendagri Siap Cabut Kembali SK Plt Kada, Kalau…
JAKARTA,SNOL Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengangkat 44 orang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pengangkatan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir namun kembali mengikuti pilkada, diharuskan menjalani cuti.
“Plt ini kan keputusan undang-undang yang kami jabarkan. Karena kami mempertimbangkan ada 44 kepala daerah yang ikut Pilkada ini, masa jabatannya belum habis,” ujar Tjahjo di Jakarta Kamis (27/10).
Karena penjabaran dari undang-undang, maka jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kemendagri kata Tjahjo, siap mencabut kembali SK pengangkatan para Plt yang telah diangkat.
Asalkan putusan MK memerintahkan demikian dan menyatakan keputusan juga berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada 2017.
“Seandainya keputusan MK memutuskan lain, kami cabut saja. Misal (putusan MK,red) mengabulkan bahwa cuti hanya saat melaksanakan kampanye (dan berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada 2017,red), ya sudah kami cabut saja SK Plt-nya,” ucap Tjahjo.(gir/jpnn)