Jarang Ikuti Apel Pagi, Ratusan Pegawai Setwan Banten Dapat SP

BANTEN, SNOL Lebih dari 300 TKS dan delapan PNS di lingkungan Setwan Banten mendapatkan surat peringatan I, II dan III. Mereka diberi lantaran dianggap berkinerja buruk dan tidak mematuhi aturan kerja yang sudah ditetapkan BKD.

Ratusan TKS dan delapan PNS yang mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis baik ringan sedang dan berat tersebut lantaran tidak pernah mengikuti kegiatan apel pagi yang setiap hari dilaksanakan.

Bahkan tercatat tak hanya TKS dan PNS yang datang seenaknya tanpa memberitahu keterangan kepada pimpinannya masing-masing, beberapa pejabat di lingkungan Setwan juga sering melakukan hal yang sama.

Sanksi tersebut diambil setelah sebelumnya beberapa kali BKD maupun pejabat Setwan memberikan pengarahan langsung dan surat edaran.

Sekwan Banten, Deni Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat teguran yang ditujukan kepada ratusan TKS dan delapan PNS yang dianggap kurang disiplin dan menunjukkan kinerjanya yang kurang baik. Khusus untuk PNS yang terkena sanksi sudah dilaporkan ke bagian displin BKD.

“Terus terang saja sebenarnya kami sangat berat memberi teguran baik berupa SP I, II dan III kepada para pegawai honorer di sini. Tapi ini kami lakukan untuk kebaikan bersama. Mudah-mudahan dengan adanya upaya ini kinerja teman-teman di Setwan menjadi lebih baik. Apalagi umumnya Tupoksi kami ini adalah untuk memberi pelayanan kepada wakil rakyat,” kata Deni.

Ia menjelaskan, keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah dari masing-masing bagian memberikan laporan secara terperinci. Kata dia, tentunya sanksi juga diberikan setelah melalui evaluasi. Dia mengaku sangat mengerti, karena untuk tenaga honorer bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Yang laki-laki menafkahi anak istrinya dan perempuan membantu suaminya dan yang belum memiliki istri atau suami membantu kedua orangtuanya. Tetapi kami harus lakukan ini. Kami butuh orang-orang displin dan team work yang baik,” ujarnya.

Keputusan tersebut sebelumnya juga sudah mendapat dukungan dari Komisi I. Secara lembaga hal tersebut juga mendapatkan support penuh. “DPRD Banten meminta kami untuk melakukan evaluasi dan support tentunya,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPRD Banten, Aries Halawani menegaskan, pihaknya meminta Sekwan untuk melakukan evaluasi terhadap TKS yang tidak displin. Sekretaris Fraksi NasDem ini meminta kesalahan-kesalahan sebelumnya diperbaiki.

“Kami sudah jauh-jauh hari minta kepada saudara Sekwan melakukan perubahan. Ini harus menyeluruh, apalagi dalam UU ASN tidak ada lagi istilah TKS. Harus segera dilakukan pembenahan, menurut kami,” tan-dasnya.

TKS di lingkungan Setwan jumlahnya lebih banyak dari PNS. Tercatat tidak kurang dari 858 TKS bekerja di Setwan dan membantu kegiatan seluruh kegiatan DPRD. Sementara jumlah PNS tercatat hanya 100 orang. (rus/mor/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.