Penolak Calon Tunggal Mesti Diberi Kesempatan Kampanye
JAKARTA,SNOL Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, mekanisme gugatan perseorangan bisa diberikan untuk membuktikan adanya kecurangan mekanisme dan proses pemilihan dalam Pilkada serentak 2015.
Menurut Refly Harun, dalam proses pembuktian, Mahkamah Konstitusi bisa memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghadirkan dokumen yang diduga termanipulasi. Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu dapat dimintai keterangan terhadap proses yang berjalan.
“Kalau seandaikan calon tunggal kalah ya berarti masyarakat tidak menghendaki dia, sehingga ditunda sampai 2017. Tetapi kalau tidak ada kehendak pemilih, di mana KPU main tunda-tunda saja, sungguh hal ini tidak benar. Banyak sekali kebijakan KPU yang blunder dan tidak memecahkan masalah, termasuk juga tentang partai kembar. Ini potensial digugat di MK,” ujarnya dalam diskusi di Kedai Kopi Deli, Sarinah, Jakarta, Minggu (11/10).
Refly mengungkapkan, di beberapa daerah yang bakal melakukan pemungutan suara 9 Desember nanti, masih ada dukungan partai kembar untuk pasangan calon yang ada.
“Misalnya PPP versi siapa versus PPP versi siapa atau Golkar versi siapa versus Golkar versi siapa, terpecah. Padahal KPU mengatakan yang bisa mencalonkan itu kalau didukung oleh dua-duanya,” paparnya.
Hal ini menurutnya juga menjadi kebijakan yang problematik, karena dalam Undang-Undang Partai Politik tidak ada kepengurusan ganda.
Ditambahkan Refly, dalam ajang kampanye yang berlangsung hingga 6 Desember nanti, masyarakat yang menolak pasangan calon tunggal di sebuah daerah juga harus diberi kesempatan untuk melakukan kampanye.
“Ini sebagai penyeimbang atau equal treatment dan equal opportunity,” tegasnya.(wah/rmol)