Anak Korban Prostitusi Gay Dikawal LPSK
JAKARTA,SNOL Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan terhadap anak-anak lelaki diantara 99 korban prostitusi kaum gay.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan akan membantu Bareskrim Polri, Komisi Perlindungan Aanak Indonesia, dan Kementerian Sosial dalam memberikan penanganan kepada anak-anak tersebut.
“Kami akan mendukung institusi-instusi yang menangani kasus ini, sesuai tugas dan fungsi kami,” katanya dalam siaran pers, Jumat (2/9).
Menurutnya, langkah yang akan diambil di antaranya pendampingan saat menjalani proses hukum. Hal itu dinilai sangat penting agar hak anak-anak sebagai korban tetap terlindungi.
“Dari perlindungan itu, para korban nantinya bisa memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan aman dan nyaman,” ujar Semendawai.
Selain itu, sambungnya, juga akan melakukan pemulihan medis dan psikologis yang dinilai sangat penting. Pasalnya, para korban dipastikan mengalami trauma atas kasus yang dialaminya, terlebih masa depan para korban juga masih panjang.
“Trauma-trauma tersebut jika tidak dipulihkan dipastikan akan mengganggu psikologis para korban,” ujar Semendawai.
Selain kedua langkah itu, LPSK siap juga memfasilitasi pemenuhan hak psikososial para korban, yang nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan.
“Pemenuhan hak psikososial dimaksudkan agar para korban bisa menjalankan peran kehidupan sosialnya secara wajar,” tutup Semendawai.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap mucikari AR dalam penggerebekan di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat. Tiga anak lelaki di bawah umur dan seorang pria dewasa ikut digelandang ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan terungkap, AR memiliki 99 anak lelaki di bawah umur yang dijajakan ke kaum gay melalui akun facebook. Ia memasang tarif Rp1,2 juta sekali kencan dan memberi anak-anak itu Rp100 ribu sebagai upahnya.
Ia juga meminta anak-anak itu untuk menjadi perempuan, lelaki serta perempuan dan lelaki dalam melayani pelanggannya.(dka/rmol)