Korupsi Dana Bansos, Penjaga Sekolah SD di Lebak Dibui 4 Tahun
TANGERANG,SNOL Seorang penjaga sekolah SD di Kabupaten Lebak, Eli Sunarya melakukan korupsi anggaran bakti sosial hingga Rp 54 juta. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kasus itu bermula saat Sunarya mendengar dari tetangganya tentang bantuan sosial dari Pemprov Banten pada Desember 2014. Atas informasi itu, pria kelahiran 5 Maret 1958 itu lalu mengejar informasi itu dan mendapatkan kebenaran mengenai kabar tersebut.
Sunarya kemudian membuat proposal dan ditujukan ke Gubernur Banten. Proposal itu dibuat dalam bentuk dua kegiatan yaitu atas nama pemuda Desa Datarcae, Lebak, Banten dan Panitia Pondok Pesantren Nurul Falah.
Total anggaran proposal senilai Rp 150 juta. Uang digunakan untuk pembelian Beras, Minyak goring, Gula pasir, Sarden, Kecap, Mie instan, Kesekretariatan dan Dokumentasi.
Di posisi itu, proposal Sunarya disetujui Pemprov Banten sebesar Rp 144 juta dan dikucurkan dalam beberapa tahap selama 2014. Selidik punya selidik, dana itu tidak dipakai semuanya untuk kegiatan tersebut. Sebesar Rp 54 juga belok ke kantong pribadinya.
Belakangan, aparat mengendus perkara itu dan mengusut Sunarya. Mau tidak mau, Sunarya dihadapkan ke pengadilan. Pada 13 April 2016, jaksa menuntut 4,5 tahun penjara. Sepekan kemudian, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Sunarya. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” kata majelis banding sebagian dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/9).
Selain itu, Sunarya dihukum mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 52 juta. Sunarya diberi tenggat waktu 1 bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Apabila tidak maka harta Sunarya dirampas negara.
“Apabila harta benda tidak mencukup, maka dipidana 3 bulan penjara,” putus majelis dengan suara bulat seperti diberitakan detic.com, kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nadirman dengan anggota Guntur Purwanto Joko Lelono dan Fontian Munzil. Putusan itu diketok pada 16 Juni lalu. (dtc/gatot/satelitnews)