Pengadaan Tanah JORR II Dimulai Lagi, PT Jasa Marga Siapkan Rp 4,1 T
BANDARA,SNOL Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta (JORR II) kembali dimulai. Rencananya, dua minggu kedepan warga di Kecamatan Benda yang terkena dampak akan segera dibayarkan ganti kerugian lahan yang tergusur.
Kanwil BPN Banten, BPN Kota Tangerang bersama Kementrian PU & Pera menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Camat/Lurah terkait, PT Marga Kunciran Cengkareng (MKC) dan perwakilan Pemkot Tangerang di Hotel Allium, Senin (29/8). Rapat tersebut sebagai tindaklanjut adanya kepastian tersedianya anggaran dari Kementrian PU & PERA terkait dana talangan dari PT Jasa Marga.
Dalam rangka percepatan pengadaan tanah skala prioritas nasional itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga menugaskan secara khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang lama, Himsar untuk melakukan pendampingan.
“Kita masih rapat-rapat koordinasi saja. Sekarang kan Kementrian PU & Pera sudah ada dana talangan yang se-mula Rp. 1,8 triliun, PT Jasa Marga su-dah siap Rp 4,1 triliun,” kata Himsar saat dihubungi, Senin (29/8).
Himsar menuturkan, dengan adanya ketersediaan dana tersebut maka akan dilaksanakan tahapan-tahapan sesuai ketentuan Undang-undang. Diantaran-ya sosialisasi kepada warga terdampak, verifikasi data, tim appraisal turun ke lapangan, musyawarah ganti rugi dan pembayaran.
“Verifikasi data ini juga penting terkait pendataan yang lama secara signifikan akan mengalami perubahan. Kita akan kembali turunkan satgas A yang bertugas pengukuran bidang dan Satgas B merevisi data yang ada sejak tahun 2012-2013,” ungkap Himsar.
Pria yang kini menjabat Kepala BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, kemungkinan besar Satgas B akan lebih detail untuk merevisi bentuk bangunan yang berubah. Setelah itu diumumkan dan diserahkan appraisal yang secara pasti dari sisi nilai ganti rugi mengalami perubahan.
“Kemungkinan ada 2 kelurahan dulu yang dibayar karena sudah selesai sejak tahun 2015. Waktu itu belum dibayar karena uangnya belum ada dan Kecamatan Benda dalam 2 minggu kedepan sudah musyawarah bentuk kerugian, selanjut-nya pembayaran ganti rugi,” tuturnya.(iqbal/uis/satelitnews)