KPU Jangan Turuti Maunya Komisi II DPR
JAKARTA,SNOL Usulan sejumlah anggota DPR agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan terpidana yang sedang menjalani hukuman masa percobaan dapat menjadi calon kepala daerah, dinilai telah melecehkan akal sehat.
Bahkan usulan yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU pada Jumat (26/8), dinilai bertentangan dengan keinginan publik.
“Keinginan publik itu kan, agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (30/8).
Menurut Masykurudin, harus dipahami, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan, bukanlah orang yang sudah bebas dari persoalan hukum. Karena masih terikat atas tindak pidana yang dilakukan, dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukuman di luar LP, sementara terpidana murni masih menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakat,” ujar Masykurudin.
Masykurudin menegaskan, pandangan yang dikemukakan mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat.
Disebutkan, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Karena itu kami yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih meminta KPU harus menolak desakan DPR, untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah,” ujar Masykurudin. (gir/jpnn).