Tangsel Krisis Lurah Definitif

SERPONG,SNOL Kota Tangerang Selatan mengalami krisis lurah definitif dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Sejumlah kelurahan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) lurah non PNS.

Walikota Airin Rachmi Diany sendiri mengaku kesulitan untuk menempatkan pegawainya menjadi orang nomor satu di kelurahan lantaran belum ada yang memadai.

“Pada intinya adalah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebelumnya saya lihat, orang bekerja berdasarkan kemampuan, kompetensi dan pengalaman. Nah, Plt Lurah Non PNS bekerja jauh lebih baik dari yang pegawai yang berstatus PNS. Itu yang menjadi penilaian saya selama ini,” ujar Airin usai melepas calon jamaah haji di lapangan Cilenggang Kecamatan Serpong, Rabu (10/8).

Saat ditanya apakah dalam pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi jabatan perdana nanti pihaknya akan mengganti semua Plt Lurah non PNS dengan pejabat definitif, Airin mengaku belum mengetahuinya. Dia lebih percaya kepada mereka yang bekerja dengan maksimal tanpa memandang statusnya.

“Saya sudah baca PP No 18 Tahun 2016 yang menyatakan untuk kelurahan ada Perda tersendiri yang mengaturnya. Ini kita konsultasikan nanti seperti apa, karena kalau kita ganti Plt lurah non PNS dengan lurah definitif, kita terkendala jumlah PNS yang belum mencukupi. Kemarin saja mengajukan 170-an PNS, tapi yang diterima hanya 80-an saja. Padahal kita butuh PNS,” kata dia.

Menurutnya, output salah satu pijakan penilaian saat ini adalah mempertahankan Plt lurah non PNS. Guna mengganti mereka dengan lurah definitif dari PNS, maka pihaknya akan mendorong Pemerintah Pusat agar menyelesaikan Kategori Dua (K2).

Jika tidak ada K2 maka pihaknya akan mendorong kembali melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Jika tidak bisa juga maka Pemkot akan meminta penambahan kuota PNS yang lebih banyak. “Kemarin saja mengajukan PNS banyak, tapi yang diterima cuma segitu,” ujarnya.

Dengan kondisi saat ini yang bisa dilakukan Pemkot adalah membuat sistem reward dan punishment. Bahkan sekarang pihaknya sedang menyusun sistem agar pegawai dapat bekerja dengan maksimal, karena temuan di lapangan banyak PNS dan pegawai yang bekerja tidak maksimal dengan hanya absen di pagi hari dan sore saat pulang saja.

“Mereka siangnya tidak ada di kantor. Ini yang jadi masalah. Maka saya akan minta BKPP dan Inspektorat untuk membuat sistem agar nanti pemberian tunjangan berdasarkan kinerja bukan kehadiran,” ujarnya.

Untuk menjadi lurah PNS harus memiliki golongan 3B, atau satu tingkat di bawahnya, yakni 3C. Saat ini ada beberapa kelurahan di Kota Tangsel dipimpin oleh Plt lurah non PNS. Di antara mereka, ada yang sudah belasan tahun menjabat jadi orang nomor satu kelurahan. Bahkan beberapa di antaranya ada yang menjabat sejak kelurahannya masih berstatus desa.(catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.