Nunggak Pajak, Tempat Parkir RSU Tangsel Terancam Disegel
PAMULANG,SNOL Fasilitas parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel yang dikelola PT Jembar, menunggak pajak kepada Pemkot Tangsel. Dinilai merugikan daerah, area parkir pun terancam disegel dan izin usahanya akan dibekukan.
Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, DPPKAD Tangsel, Cahyadi mengungkapkan, pengelola parkir di halaman RSU Tangsel belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Kami sesuai prosedur telah melakukan upaya baik dengan melayangkan surat teguran satu hingga ketiga. Sayangnya, setelah itu tidak ada tanggapan dari mereka hingga diterbitkannya surat peringatan,” ujarnya.
Berhubung tidak ada iktikad baik dari pengelola, terpaksa Pemkot menempel stiker menunggak pembayaran pajak. “Kami pasang stiker untuk segera melunasi pajak pada Senin (8/8). Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa pengelola parkir tidak menyetor pajak ke negara,” ujarnya.
Pemasangan stiker di lokasi parkir terhitung sejak 7 hari mulai dari pelayangan surat peringatan tertanggal 26 Juli 2016. Saat itu pihaknya masih berharap kehadiran pengelola, tapi tetap tidak ada tanggapan sehingga pemasangan stiker dilakukan.
“Kami mengharapkan mereka cepat melakukan pelunasan tunggakan. Besarannya kami tidak bisa sebut karena aturan tidak dibolehkan,” tambahnya.
Setelah dipasang stiker, akhirnya pengelola mendatangi kantor DPPKAD. Kedatangannya untuk memastikan akan melakukan pembayaran, dengan tengat waktu dua hari ada kepastian. “Kami berikan dua hari kedepan apakah akan membayar atau tidak. Jika tidak, kami akan membuat surat pernyataan di atas materai untuk memastikan keseriusan pengelola,” imbuhnya.
Langkah terakhir adalah apabila pengelola parkir tidak membayar, maka penanganannya akan dilimpahkan ke dinas terkait seperti Satpol PP untuk menyitanya, atau ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk membekukan perizinannya.
Terpisah, Kadishubkominfo Tangsel, Sukanta mengaku belum mendapatkan laporan dari DPPKAD jika pengelola parkir RSU Tangsel mengemplang pajak. Biasanya jika ada yang kemplang pajak model off street maka akan ada tembusannya.
Pihaknya akan membantu DPPKAD jika ada permintaan minimal akan membekukan perizinan parkir. Upaya ini dilakukan agar perusahaan pengelola parkir tersebut taat membayar pajak, jangan hanya membuka usaha tapi tidak patuh pada aturan pemerintah.(catur/jarkasih/satelitnews)