Aktor Intelektual Suap Raperda Reklamasi Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA,SNOL Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ariesman juga didenda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, perbuatan Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kedua Terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU pada KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan Ariesman dan Trinanda di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Ariesman mendapat hukuman empat tahun lantaran terbukti sebagai aktor intelektual suap pembahasan Raperda.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengabaikan kesaksian Ariesman dan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi yang menyatakan uang Rp 2 miliar itu tidak ada kaitan dengan Raperda.
Menurut Jaksa alasan uang untuk bantuan kepada Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta tidak beralasan menurut hukum sehingga harus diabaikan.
Sementara, Trinanda dikarenakan asistent personal PT. Agung Podomoro Land itu berperan lebih kecil dibanding Arisman.
“Hal yang meringankan kedua terdakwa berprilaku sopan, belum pernah di hukum, menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa Ali.
“Hal yang memberatkan, Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan ini. Trinanda mempunyai peran yang lebih kecil dibanding Ariesman,” sambung jaksa Ali.
Ariesman didakwa memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencata tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Selain itu, uang suap juga untuk mengakomodir kepentingan Ariesman dalam pasal-pasal raperda tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Terutama yang mengatur tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantura Jakarta.
Keduanya dianggap melanggar dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat 1 kesatu huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana.
Ariesman dan Trinanda akan menyampaikan pembelaan pada Senin 22 Agustus 2016.(zul/rmol)