Jessica Divonis 20 Tahun Karena 4 Hal Ini

JAKARTA,SNOL Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun, atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas pada 6 Januari 2016 silam.

Putusan itu lahir setelah menjalani 32 kali persidangan. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan bersalah. “Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuh pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Kisworo.

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

“Lalu yang ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Sedangkan, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. “Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya,” ucap Kisworo.

Atas putusan ini, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) dan Jessica untuk menyampaikan pendapatnya, apakah menerima atau banding atau pikir-pikir dulu.

Diketahui, majelis hakim membacakan putusan perkara sebanyak 377 halaman. Sidang ini dimulai pada pukul 13.20 WIB di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ratusan pendukung dari Mirna dan Jessica memadati PN Jakpus sejak pagi. Baik keluarga Mirna dan Jessica juga ikut memadati pengadilan yang berada Jalan Bungur Besar itu. (elf/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.