KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Madiun

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun periode 2009-2012.

Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam kasus tersebut.

“Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, penyidik menggeledah lima lokasi di Madiun, satu di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Senin (17/10).

Lokasi tersebut antara lain kantor wali kota Madiun, rumah dinas dan pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang Irianto dan kantor PT Cahaya Terang yang merupakan perusahaan milik Bambang.

“Sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik,” papar Syarif.

Dalam kasus ini, Bambang diduga langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan, persewaan pembangunan pasar besar tersebut.

Di mana, pada saat mengurus atau mengawasi pembangunan itu Bambang diduga menerima gratifikasi. Diduga pemberian itu terkait kewenangan jabatannya sebagai wali kota Madiun.

Diketahui, proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 tersebut merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp 76,523 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

KPK menduga Bambang menerima aliran dana dari proyek Pasar Besar Kota Madiun. itu. “Padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai wali kota Madiun tahun 2009-2014,” papar Syarif.(put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.