Banten akan Deportasi 37 Pekerja Asing Asal Tiongkok
SERANG,SNOL Sebanyak 37 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok akan dideportasi dari Banten. Para pekerja yang diamankan Polda Banten dari kawasan Puloampel, Kabupaten Serang, Senin (2/8) itu melakukan pelanggaran izin kerja dan izin tinggal.
Kepala Bidang Pengawasan pada Disnakertrans Banten, Alhamidi mengungkapkan, dari 68 TKA asal Tiongkok yang diamankan, 31 orang dinyatakan lengkap atau memiliki dokumen IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan ijin tinggal terbatas (ITAS).
“Sedangkan sisanya sebanyak 37 tidak memiliki, dan sekarang masih dalam proses lidik (polda),” katanya usai memberikan penjelasan kepada tim penyidik Polda Banten, Selasa (2/8)
Ke-68 TKA Tiongkok yang bekerja di pembangunan pabrik semen merupakan buruh kasar terse-but dipekerjakan atau disalurkan atau dari kontraktor atau pihak ketiga.
“Mereka itu semuanya pekerja sub kontraktor dari empat perusahaan, sekarang sepertinya empat perusahaan itu sedang dimintai keterangan. Kalau proses pidananya dari pihak polda yang menanganinya. Kita nanti akan lihat dari sisi izin usahanya, kalau mereka ternyata terbukti melakukan pelangaran, kita akan cabut itu izinnya,” ungkapnya.
Adapun mengenai deportasi terhadap 37 TKA ilegal, semuanya akan dilakukan pihak imigrasi dengan dibantu pihak kepolisian. “Kita akan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan polda, terkait sanksi perusahaan kontraktor itu tentunya diberlakukan, apalagi empat perusahaan itu punya kantor di Banten. Pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Diketahui Polda Banten melalui Diretkrimsus Polda Banten berhasil menangkap sebanyak 70 TKA di perusahaan proyek pembangunan semen di Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Penangkapan mereka diduga lantaran tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia. Karena saat penangkapan tidak ada satupun buruh yang mampu menunjukan dokumen resmi seperti IMTA yang dikeluarkan dari Disnaker dan KITAS dari pihak Imigrasi. (rus/dwa/riu/bnn/satelitnews)(rus/dwa/riu/bnn/satelitnews)