Kasus Vaksin Palsu, Dua Dokter Lagi jadi Tersangka
JAKARTA,SNOL Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus vaksin palsu, Kamis (28/7). Kedua tersangka itu adalah dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur.
“Benar jadi total, ada 25 tersangka vaksin palsu. Tambahannya dua orang dokter yaitu, dr D dan dr H. Keduanya dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Dari informasi yang dihimpun, kedua dokter tersebut bernama dr.Harmon Mawardi dan dr.Dita Setiati. Diketahui sebelumnya di rumah sakit ini juga, Bareskrim menetapkan dr.Indra Sugiarno sebagai tersangka.
Namun, Martinus enggan menjawab peran dua dokter tersebut. Termasuk mengenai penahanan terhadap kedua dokter itu. Dalam kasus ini, kata Martinus, penyidik Bareskrim membaginya menjadi empat berkas perkara. Berikut pembagian empat berkas perkara tersebut:
Berkas vaksin I, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
-Rita Agustina
-Hidayat
-Sutarman
-Mirza
-Suparji
-Irna
-Irmawati
Berkas Vaksin II, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (28/7) hari ini.
-Sugiarti
-Nuraini
-Ryan
-Elly
-Syahrul
-Dr Indra Sugiarno
-Dr Harmon Mawardi
-Dr Dita Setiati
Berkas vaksin III, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (28/7) hari ini:
-Agus
-Thamrin
-Sutanto
-Dr Hud
Berkas vaksin IV, masih dalam proses pemberkasan
-Syahrizal
-Iin
-Seno
-M Farid
-Dr Ade
-Juanda