Tinggal Berkas Jaringan ke-4 Vaksin Palsu yang Belum Dilimpahkan

JAKARTA,SNOL Bareskrim Polri menyatakan telah melimpahkan berkas 12 tersangka vaksin palsu ke kejaksaan. Berkas-berkas itu terpisah dalam dua bagian. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pemilahan ini berdasarkan jaringan masing-masing.

“Untuk hari ini berkas jaringan kedua dan ketiga yang dilimpahkan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).

Adapun berkas jaringan kedua dirinci Agung terdiri dari delapan tersangka yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, syahrul, dr Indra, dr Harmon, ‎dan dr Dita. Sedangkan berkas jaringan ketiga terdiri dari empat tersangka yakni Agus, Thamrin, sutanto, dan dr Hud.

“Berkas jaringan pertama yang pasutri di Bekasi dan lima tersangka lainnya kan sudah dilimpahkan Jumat lalu (22/7), lanjut Agung.

Tersisa berkas jaringan keempat yang belum dilimpahkan. Jaringan ini terdiri dari enam tersangka yaitu Syahrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.

“Pemberkasan untuk jaringan yang terakhir masih disusun dan dirampungkan. Kalau sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengedar vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka. Dari 23 tersangka ini, hanya 20 tersangka yang ditahan di Bareskrim, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan memiliki anak kecil.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.