Baru 20 Persen Pejabat Pemprov Banten Laporkan Harta Kekayaan
SERANG,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga kini baru sekitar 20 persen dari 1100 orang pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mereka terancam akan diturunkan pangkatnya jika belum menyerahkan dokumen tersebut hingga 29 April mendatang.
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Jiji Azizi mengatakan, salah satu faktor belum menyerahkan LHKPN diduga karena mereka kesulitan melampirkan dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, akte jual beli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) rekening listrik, tabungan, dan lain-lain.
Mereka kesulitan untuk melampirkan dokumen penting karena mayoritas pejabat tersebut domisilinya berada di wilayah Banten, tapi alamat rumahnya berada di luar Banten.
Mayoritas dari mereka kesulitan mencari dokumen pendukung karena dokumen itu disimpan di rumah asalnya, seperti di luar Jawa. Adapula dokumen itu yang telah hilang, sehingga mereka tidak mau direpotkan dengan masalah dokumen-dokumen itu.
“Sebenarnya persoalan itu bisa dituntaskan namun karena para pejabat itu enggan, ya mereka akhirnya tidak melaporkan LHKPN,” kata Jiji, saat ditemui usai menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pelaporan LHKPN di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa (26/4).
Persoalan itu sebenarnya masalah klasik namun tentu menjadi masalah baru jika kenyataan itu menjadi kesulitan pejabat Banten melaporkan LHKPN. “Makanya kita sudah berikan kemudahan kepada mereka untuk mengisi dulu form yang telah disediakan, dokumen-dokumen pendukungnya nanti menyusul,” papar Jiji.
“Prinsipnya melaporkan LHKPN sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan belum tentu juga pejabat enggan melaporkan LHKPN, mereka terlibat korupsi,” tuturnya.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pejabat yang malas melaporkan LHKPN, Jiji menyerahkannya kepada kepala daerah masing-masing sebagai pembina kepegawaian di setiap daerah.
“Sanksinya kan bisa berupa teguran secara lisan, tulisan hingga penurunan pangkat,” ujar Jiji, seraya mengakui, tahun 2015 lalu pejabat di lingkungan Pemprov Banten baru 86 persen yang menyerahkan LHKPN.
Kabid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKD Banten Tubagus Faisal membenarkan kesulitan melampirkan dokumen menjadi salah satu faktor penyebab pejabat di lingkungan Pemprov Banten belaum lapor LHKPN.
Para pejabat yang belum menyerahkan atau melengkapi persyaratan berkas diberikan toleransi waktu hingga 29 April 2016 dengan menyerahkannya ke BKD, karena awal Mei 2016 akan diserahkan ke KPK.
Jika hingga waktu yang telah ditentukan masih ada saja yang belum menyerahkan LHKPN, Pemprov akan memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan dengan penurunan pangkat. Bahkan pada tahun 2015 lalu ada 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang diturunkan pangkatnya karena tidak lapor LHKPN.
“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN adalah eselon I, II, III dan IV, bendahara, auditor serta pejabat fungsional tertentu. Kita juga akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub)-nya soal sanksi kepada pejabat yang belum lapor LHKPN,” imbuh Faisal. (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)