Kades Terpilih Diminta Rombak Staf Desa
SERANG,SNOL Sebanyak 118 kepala desa (Kades) terpilih yang ada di Kabupaten Serang, diperkenankan untuk merombak semua formasi staf desa. Hal itu berdasrakan peraturan bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2015.
Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Desa Setda Kabupaten Serang, Bagja Saputra mengatakan, setiap desa diwajibkan membuat SOTK yang tertuang dalam Perdes dan diserahkan ke Bagian Pemerintahan Desa. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 16 Tahun 2015.
“Sekarang formasi perangkat atau staf desa dipangkas, yang tadinya sembilan orang kini menjadi enam yaitu tiga kepala seksi dan tiga kepala urusan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/8).
Formasi baru tersebut harus memenuhi kriteria. Di antaranya perangkat desa minimal berusia 20 dan maksimal 42 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, dan berdomisili di desa setempat. “Rekrutmennya tidak bisa asal-asalan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pemdes Setda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menahmbahkan, jika terjadi perombakan maka penghasilan perangkat desa harus mendekati UMK. “Gajinya harus mendekati UMK,” ujarnya. (sidik/mardiana/jarkasih)